Heboh Poster Caleg Berseragam Mirip TNI di Palembang, Bergaya Bak Komandan dengan Tongkat Komando
Warga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Poster caleg DPRD Sumsel itu dipasang di dinding rumah mantan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
- Beredar Undangan Doa Kemenangan Prabowo-Gibran di Lapangan TNI Rindam Jaya, Begini Reaksi Jenderal Agus
- Poster Ganjar-Mahfud Dicopoti, Sandiaga Cerita Pernah Alami Hal Sama saat Berpasangan dengan Prabowo
- Perbandingan Ukuran B4 dengan Ukuran Kertas Lainnya, Jangan Sampai Keliru
- FOTO: Tampil Bak ABG, Susi Pudjiastuti Curi Perhatian Bentangkan Poster Menggegerkan saat Pawai Bebas Plastik di Bundaran HI
Heboh Poster Caleg Berseragam Mirip TNI di Palembang, Bergaya Bak Komandan dengan Tongkat Komando
Warga Palembang dihebohkan dengan poster calon anggota legislatif (caleg) yang mengenakan seragam mirip TNI. Badan Pengawas Legislatif (Bawaslu) setempat melakukan tindakan.
Poster caleg DPRD Sumsel itu dipasang di dinding rumah mantan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Jalan Musyawarah, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Warga dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menyebut sudah menerima informasi poster tersebut. Pihaknya meminta caleg yang bersangkutan segera melepas poster itu secara mandiri sebelum diturunkan paksa.
Kurniawan mengatakan, poster serupa juga pernah ada sebelumnya. Poster itu langsung dilepas karena ada aduan keberatan dari TNI.
"Kita tindaklanjuti, sebelum dicopot kami minta yang bersangkutan copot sendiri," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, Rabu (13/12).
Kurniawan mengimbau agar caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 taat dengan aturan alat peraga kampanye yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Di dalamnya diatur larangan APK menggunakan atribut kedinasan meski caleg tersebut merupakan pensiunan dari institusi atau lembaga tertentu.
Kurniawan mengatakan, pemakaian atribut kedinasan tidak dilarang karena menyangkut netralitas. Karena itu, Bawaslu Sumsel segera melakukam pengecekan dan pengawasan di lapangan agar poster serupa tidak terjadi lagi.
Selain atribut yang digunakan, pemasangan postet juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung serta fasilitas tertentu milik pemerintah. Lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi juga tidak diperkenankan dipasang APK.
"Kami minta peserta pemilu bisa menaati aturan jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat," tegas Kurniawan.