Hindari penyelewengan, PPP minta dana saksi tak dipegang parpol
Arwani menyarankan agar parpol lebih fokus hadapi menghadapi pemilu saja.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Muhammad Arwani Thomafi tidak menolak adanya dana saksi jika ditujukan untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu mendatang. Namun, dia mengakui pemberian dana bagi saksi parpol rentan korupsi.
Arwani khawatir bila dana tersebut disalurkan melalui partai politik (parpol). Sebab, publik bakal berpikir negatif terhadap aliran duit itu. Atas alasan itu, dia menyarankan agar tiap partai lebih memikirkan strategi guna memenangkan Pemilu.
"Kalau bagi PPP tidak masalah, yang bermasalah penyaluran melalui parpol. Sebaiknya parpol memikirkan bagaimana menang Pemilu," tegas Arwani di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/2).
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (Bapilu PAN), Viva Yoga Mauladi berpendapat sama. Menurutnya, para peserta dan penyelenggara pesta demokrasi, seharusnya lebih memperhatikan kegiatan Pemilu yang tinggal menghitung hari.
"Bagi peserta Pemilu, baik penyelenggara, betul-betul mengawal pelaksanaan Pemilu dengan baik dan benar," jelas Viva di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam menyatakan, dana saksi partai politik dianggap melanggar UU APBN 2014. Dana itu dianggap tidak memiliki leading sector yang jelas dan tidak bertuan.
"Dari prosedur saja, dugaan kuat kami bahwa dana saksi untuk parpol jelas melanggar mekanisme penyusunan APBN baik UU No 1 Tahun 2004 atau UU Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Di situ dana anggaran saksi parpol tidak adanya tidak diakui sebagai leading sector. Jelas dana yang tak bertuan sebenarnya," jelas Roy Salam di KPK, Jakarta, kemarin.
Roy mengatakan dari sisi anggaran, alokasi anggaran juga bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Banwaslu. Menurutnya, Banwaslu berfungsi hanya melakukan pengawasan bukan pendanaan partai.