ICW: Terpidana percobaan boleh ikut pilkada melecehkan akal sehat
KPU diminta tolak keinginan Komisi II DPR yang persilakan terpidana dalam masa percobaan ikut Pilkada.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz menyayangkan sikap para anggota Komisi II DPR yang mendorong KPU untuk memberikan peluang kepada para terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan, agar dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Menurut saya dalam posisi seperti ini seharusnya, KPU tidak mengikuti keinginan mereka (Komisi II DPR-RI)," ucap Donald kepada awak media di kantor ICW, jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dilanjutkannya, bahwa dirinya bersama lembaga-lembaga lainnya sangat menyayangkan sikap Komisi II DPR yang meminta kepada KPU untuk merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan. Salah satunya adalah pasal 4 ayat 1 huruf (f) yang berbunyi 'tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap'.
"Kan di situ sudah sangat jelas sekali disebutkan bahwa tidak boleh berstatus sebagai terpidana. Maka dari itu, KPU harus bertahan agar tidak mengikuti dan menolak keinginan DPR tersebut karena sama saja melecehkan akal sehat publik," lanjutnya.
Menurutnya, seseorang yang telah dijatuhi hukuman masa percobaan, bukanlah seseorang yang merdeka atau bebas dari permasalahan hukum. Sebab, ia masih terikat atas tindakan pidana yang telah dilakukannya dan sewaktu-waktu dapat menjadi seorang narapidana yang akan menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"KPU sudah mempersiapkan pilkada, padahal semua sudah siap. Tetapi ada calon kepala daerah, yang ternyata dia sedang menjalani hukuman negara. Rugi kan negara, sudah cetak surat suara," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI sedang membahas pemberian peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, hal ini masih sebatas dalam pembahasan belum tentu disahkan.
"Perdebatan di Komisi II DPR RI antara fraksi, Anggota Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI dan Pemerintah khususnya tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah belum selesai," kata Lukman melalui pesan singkat, Selasa (30/8).