Ikut Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf, Bupati Klaten Tak Merasa Bersalah
Bupati Klaten Sri Mulyani merasa tak melakukan kesalahan apapun saat menghadiri acara deklarasi dukungan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, bersama gubernur Jateng dan kepala daerah lainnya di Solo beberapa waktu lalu.
Bupati Klaten Sri Mulyani merasa tak melakukan kesalahan apapun saat menghadiri acara deklarasi dukungan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, bersama gubernur Jateng dan kepala daerah lainnya di Solo beberapa waktu lalu. Dia menolak jika dikatakan telah menggunakan fasilitas negara saat menghadiri acara di Hotel Alila itu.
"Kalau saya kan tidak melanggar, itu satu, untuk Klaten itu di luar jam kerja. Itu Sabtu, Klaten kan 5 hari kerja," ujar Sri Mulyani, Selasa (26/2).
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, bupati mengaku tidak menggunakan fasilitas negara. "Itu saya menggunakan alat transportasinya tidak menggunakan pelat merah. Tidak melanggar, karena kepala daerah itu hari Sabtu, Minggu, itu kan bebas," jelasnya lagi.
Jadi, jika kegiatan tersebut dianggap sebagai kampanye atau konsolidasi, tidak diperlukan cuti. Sehingga ia yakin tidak melakukan pelanggaran kampanye.
"Kalau saya tidak merasa bersalah, kalau aturan saya taxation, kalau disalahkan ya tidak terima. Kan saya sudah kerja sesuai, pak gub (gubernur Ganjar Pranowo) pun di provinsi juga 5 hari kerja," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 31 kepala daerah yang diinisiasi oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dugaan pelanggaran kampanye ini Listiani, salah satu anggota tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Provinsi Jawa Tengah.
Acara tersebut digelar pada hari Sabtu, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Pemkab/pemkot di Jawa Tengah libur. Hanya Pemkab Pati yang masa kerjanya enam hari kerja atau hari Sabtu tetap masuk kerja. Namun Bupati dan Wakil Bupati Pati yang ikut hadir dalam acara tersebut telah mengantongi surat izin cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah bernomor 273/0001481 tertanggal 25 Januari 2019 Perihal Izin cuti kampanye untuk Bupati dan wakil Bupati Pati.
Para kepala daerah yang hadir juga tidak menggunakan fasilitas pemerintah tapi menggunakan fasilitas pribadi, termasuk proses undangan maupun dalam pembayaran hotel. Dari investigasi dan klarifikasi serta pengumpulan data serta bukti, Bawaslu mengambil kesimpulan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Namun, Bawaslu menilai yang dilakukan para kepala daerah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hasil kajian Undang-undang tidak bersalah, namun pada etika dinilai memenuhi pelanggaran. Sehingga kami merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kemendagri," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Sabtu (23/2).
Para kepala daerah dinilai memiliki sikap politik yang merupakan hak pribadi. Namun karena jabatan Kepala Daerah itu melekat dalam dirinya maka tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama. Menurut Bawaslu, pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu Paslon sehingga melanggar sebagai Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya sebagaimana sumpah/janji sebagai Kepala Daerah.
"Tapi, mereka semua itu jelas melanggar karena ada ikrar janji kepala daerah dukung Jokowi dan video yang diunggah Ganjar sedang bersama Kepala Daerah se-Jateng. Itu kan tidak sepatutnya diucapkan oleh mereka, sehingga ikrar itulah yang kita jadikan dasar penindakan kasusnya," jelasnya.
Terkait hasil investigasinya dari laporan tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, tidak menemukan satupun bentuk pelanggaran Pemilu, dan penggunaan fasilitas negara. Namun pada saat kegiatan ada dugaan tidak mengantongi STTP.
"Jadi saat kita klarifikasi kegiatan itu ada STTP nya, dan dikeluarkan oleh Polda Jateng tertanggal 26 Januari 2019. Untuk penggunaan fasilitas terkonfirmasi pribadi seperti pembayaran hotel dan undangan," ungkapnya.
Baca juga:
JK Sebut Jika Jokowi Terpilih Lagi, Tahun Pertama Akan Tingkatkan SDM
Ma'ruf Amin: Saya Kiai Tukang Azan, Kalau Menang Enggak Ada Azan itu Fitnah
3 Kartu Jokowi Dikritik, PDIP Sebut SBY Juga Lanjutkan Program Pemerintah Sebelumnya
Pindang Patin dan Karedok, Menu Favorit Maruf Amin Selama Kampanye
Jokowi: Katanya Kalau Saya Menang Enggak Boleh Azan, Ini Kebangetan
TKN Duga Ada Aktor di Balik Kampanye 'Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah'