Ini 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekapitulasi partai politik mencalonkan anggota legislatif berstatus mantan koruptor di Pemilu 2019. Data dirilis KPU dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 terdapat 12 parpol mencalonkan mantan terpidana korupsi.
Total terdapat 40 caleg berstatus mantan koruptor untuk bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
Partai Golkar menjadi terbanyak mencalonkan delapan mantan terpidana korupsi untuk bertarung dalam Pemilu 2019. Posisi kedua Partai Gerindra dengan mencalonkan enam mantan koruptor.
Kemudian ada Partai Hanura dengan mencalonkan lima mantan terpidana korupsi. Disusul Partai Demokrat, PAN, dan Berkarya yang sama-sama mencalonkan empat mantan koruptor.
Selanjutnya ada Partai Garuda, Perindo, PKPI yang masing-masing mencalonkan dua mantan koruptor. Terakhir ada PDIP, PKS, PBB yang mencalonkan satu mantan terpidana korupsi.
Hasil rekapitulasi KPU hanya PKB, PSI, PPP dan NasDem yang tak mencalonkan mantan koruptor. Sesuai Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan caleg mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
"Untuk DPR RI tidak ada caleg mantan terpidana korupsi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Rabu (30/1).
Baca juga:
Hari ini KPU Akan Umumkan Daftar Caleg Mantan Koruptor
Wapres JK Dukung Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
KPK sarankan KPU segera umumkan nama-nama caleg eks koruptor
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Mantan Napi Jadi Caleg
KPK Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi Agar Tak Dipilih
Fahri Minta KPU Jangan Pencitraan Ingin Umumkan Caleg Eks Koruptor
Ketua DPR Tak Masalah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi ke Publik