Ini alasan pemerintah usulkan libur nasional saat pencoblosan Pilkada Serentak
Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya.
Pemerintah mewacanakan menetapkan tanggal 27 Juni 2018, atau saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan usulan disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.
Hal itu dia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi khusus membahas Pilkada Serentak bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan pejabat lainnya. Rapat koordinasi digelar di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian dalam rapat tadi ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," jelas Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya. Karena itu untuk mengakomodir agar bisa memilih maka disepakati untuk menetapkan Pilkada Serentak sebagai hari libur.
"Kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional," kata Wiranto.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya membenarkan telah menyiapkan Keppres mengenai libur. Wiranto menuturkan untuk saat ini tinggal masalah finalisasi saja.
"Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan," imbuhnya.
Baca juga:
Polisi kawal distribusi logistik Pilkada Kebumen
Tim Sudirman-Said laporkan akun diduga tebarkan fitnah ke Polda Jateng
Debat terakhir Pilgub Jatim akan dikawal 1.000 polisi
PKS siapkan serangan darat dan udara menangkan 'Asyik' di Pilgub Jabar
Debat putaran terakhir Pilgub Bali usung tema pembangunan