Ini cara coblos surat suara Pilkada Serentak biar sah
"Jadi yang dimaksud, coblos tembus itu kalau coblosan yang dihasilkan dari surat suara yang masih terlipat."
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi kesalahpahaman terkait perhitungan suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember, terutama soal keabsahan sebuah kertas suara yang telah dicoblos.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, coblos tembus surat suara bisa dinyatakan sah jika tembusnya simetris setelah lipatan surat suaranya dibuka. Jika tidak simetris, katanya, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
"Jadi yang dimaksud, coblos tembus itu kalau coblosan yang dihasilkan dari surat suara yang masih terlipat. Tapi harus simetris, jika tidak simetris maka tidak sah," ujar Hadar di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
Hadar mengatakan, meski potensi coblos tembus ini sangat kecil di Pilkada serentak 2015 namun KPU berusaha mengantisipasi terjadinya coblos tembus tersebut.
"Surat suara itu kan sudah didesain lipatannya sedemikian rupa sehingga kemungkinan coblos tembusnya itu kecil. Tetapi kita antisipasi saja jangan sampai sudah kejadian kita tidak mengaturnya," tutur Hadar.
Lebih lanjut, Hadar mengatakan bahwa pemilih akan mendapat surat suara yang sudah dibuka oleh petugas di TPS. Sehingga surat suara tersebut bisa dipastikan belum dicoblos atau dicoret. Jika paslon lebih dari satu, maka pemilih harus mencoblos di gambar atau garis gambar paslon tertentu.
"Sementara untuk Pilkada paslon tunggal, maka kertas suara akan dicoblos di tulisan 'setuju atau tidak setuju'. Jika lebih banyak yang mencoblos setuju, maka paslon tunggal menang, jika sebaliknya, maka paslon tunggal kalah," tandas Hadar.
Baca juga:
Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak
Suara etnis Tionghoa bisa jadi penentu di Pilkada Medan
Petugas gabungan sweeping dan copot stiker kampanye di Sragen
Masih banyak peserta Pilkada belum serahkan laporan dana kampanye
Calon tunggal yang kalah bisa gugat hasil pilkada ke MK
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.