Ini catatan pelanggaran dan kecurangan Pilgub DKI versi PDIP
Ini catatan pelanggaran dan kecurangan Pilgub DKI versi PDIP. Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP menemukan adanya pelanggaran dan kecurangan pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Kecurangan terjadi pada tahap pra pemungutan suara, pemungutan suara dan perhitungan suara.
Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDIP menemukan adanya pelanggaran dan kecurangan pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Kecurangan terjadi pada tahap pra pemungutan suara, pemungutan suara dan perhitungan suara.
Kepala BDPN Pusat PDIP, Arif Wibowo mengatakan kecurangan pertama adalah KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di TPS.
"Ini terjadi di TPS 35, 36, TPS 3, TPS 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Keluragan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," kata Arif di DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (18/2).
Kemudian, dikatakan Arif kecurangan lainnya yakni KPPS tidak menutup TPS sebelum pukul 13.00 waktu setempat dan masih menerima pemilih meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan tanpa meminta persetujuan saksi. Hal itu terjadi di TPS 27 Kerendeng RT 04 RW 08, TPS 33 Medit Palace, Kemayoran.
Ketiga, KKPS mempersulit pemberian pemberian salinan asli form C1 dan form C2 pada saksi. Dan itu terjadi pada TPS 31, Taman Komplek Batan, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"TPS 12 Jatinegara Kaum RW 03 Pulogadung, Jakarta Timur," ujarnya.
Menurut dia, dalam situasi ini KKPS justru tidak menindaklanjuti dengan menambahkan surat suara. Semisal, di TPS 41 Petamburan, TPS 55 di Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Selanjutnya, di TPS 040 RT/RW 012/005 Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan TPS 65 Jagakarsa. Lalu, TPS 18 Meruya RT 010 RW 003, TPS 74 RT 09 RW 12, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, TPS 89 RT 007 RW 014 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng dan TPS 21 Pegadungan.
"TPS 97 Kampung Gusti Teluk Gong, TPS Rusun Petamburan, TPS 04 Jamblang Jakarta Barat, TPS 89 Cengkareng, TPS 88 Cengkareng, TPS 13 Meruya Utara, TPS 47 Kelapa Gading, TPS 28 Apt Medit II, TPS 22 Sawah Lio, TPS 33 Kemayoran, TPS 96 Cengkareng, dan TPS 18 dan 19 Petojo Utara," ucap Arief.
Tak sampai di situ, dari catatan PDIP KKPS juga menghalangi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan yang menggunakan haknya dengan mengatakan surat suara telah habis namun pada kenyataannya masih banyak. Hal tersebut terjadi di TPS 55, 35, 36, 37, 87, 89 di Cengkareng," kata dia.
Selain itu, menurut Arief pelanggaran pun terjadi pada proses penghitungan suara. Di mana KPPS melakukan kesalahan penjumlahan perolehan suara yang mengakibatkan selisih suara secara signifikan.
"TPS 53 Bukit Duti Tebet lebih dari dua surat suara, TPS 19 Bukit Duri Tebet, TPS 26 Bangka Mampang Prapatan empat suara," kata dia.
Kemudian, petugas KKPS membiarkan situasi yang tidak tertib di beberapa TPS yang berpontensi melakukan kecurangan. Terakhir, KKPS membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau tidak memiliki identitas setempat untuk memberikan suara di TPS.
"TPS 35, 36, 3, 16 RT/RW 05-10/07 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, TPS 14 Mampang Prapatan, TPS 93 RT 12 RW 12 Kelurahan Pademangan Barat, TPS 10 RT 20 RW 02, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara," pungkas Arief.