Ini dokumen persyaratan yang harus dibawa Ahok-Djarot ke KPU DKI
Ini dokumen persyaratan yang harus dibawa Ahok-Djarot ke KPU DKI. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat direncanakan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, siang nanti. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada tiga dokumen persyaratan harus dibawa Ahok dan Djarot.
Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat direncanakan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, siang nanti. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan, ada tiga dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh Ahok dan Djarot untuk mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Menurut dia, dokumen pertama mencantumkan persetujuan dari partai politik pengusung Ahok dan Djarot. Dokumen harus mencantumkan surat persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai.
"Pak Ahok sekarang didukung oleh 4 parpol, maka 4 parpol itu nanti harus membawa keputusan DPP yang di tandatangani oleh ketua umum dan sekjen yang menyatakan persetujuan mendukung Pak Ahok dan Pak Djarot," kata Sumarno di KPU DKI, Jakarta, Rabu (21/9).
Dokumen kedua yang harus dipenuhi oleh Ahok dan Djarot, yaitu surat pencalonan. Surat tersebut, kata Sumarno, harus di tandatangani oleh ketua dewan pimpinan wilayah partai maupun langsung di tandatangani oleh ketua umum partai.
Surat tersebut juga harus berisi bahwa keempat partai sepakat tidak menarik dukungan di tengah jalan atau berkomitmen penuh mendukung Ahok dan Djarot sampai Pilgub DKI selesai dilakukan.
"Harus menyertakan surat kesepakatan bahwa mereka mengusung pasangan Pak Ahok dan Pak Djarot dan mereka sepakat untuk tidak menarik dukungan selama proses ini berlangsung dan sepakat juga untuk mengusung calon tersebut, itu juga harus disertakan," ujar Sumarno.
Dokumen ketiga yang harus dibawa saat mendaftar, yaitu dokumen yang lebih bersifat umum bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, seperti pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, fotokopi KTP, taat terhadap Pancasila, UUD 1945. Selain itu, Ahok harus pula menyertakan keterangan bersedia cuti karena merupakan calon petahana.
"Termasuk juga kalau incumbent sertakan juga surat pernyataan tertulis bersedia cuti selama masa kampanye. Itu harus disertakan dalamn syarat-syarat tadi," kata Sumarno.
Sementara itu, Ahok sendiri sampai saat ini masih melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keinginannya yang enggan mengambil cuti. Nantinya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka KPU DKI akan mengikuti putusan MK.
"Pasti KPU akan menyesuaikan dengan putusan. Pasti akan ada perubahan peraturan KPU. Seperti sekarang kan baru terbit peraturan KPU No 9 tahun 2016. Ini adalah perubahan ketiga PKPU menyesuaikan UU Pilkada kita. Nanti kalau ada putusan MK pasti akan ada perubahan peraturan KPU yang antara lain adalah perubahan syarat melakukan cuti," ujarnya.
Diketahui, Ahok dan Djarot bakal mendaftar ke KPU DKI Jakarta, siang nanti. Pendaftaran keduanya setelah PDIP menyatakan mendukung Ahok-Djarot bersama tiga partai politik lainnya yakni NasDem, Hanura, dan Golkar.
Baca juga:
Ahok senang jika uji materi soal aturan cuti kampanye ditolak MK
PDIP dukung Ahok, politikus Demokrat bilang 'sudah predictable'
Jelang pendaftaran, Djarot mengaku masih ada kendala soal ijazah
Tawaran Rp 500 miliar untuk calon boneka di Pilgub DKI
Pengakuan Ahok, Mega sempat marah karena dikompori isu SARA
Rabu, Megawati antar Ahok-Djarot daftar ke KPU DKI
Ahok tolak samakan kontrak politik dengan mahar