Ini hasil pertemuan DPR dan Jokowi bahas revisi UU Pilkada
"Banyak dari legislasi ini yang belum selesai, itu bukan karena pihak DPR," kata Setya.
Ketua DPR Setya Novanto menegaskan tidak ada kaitannya antara niatan revisi UU Pilkada dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut dia, revisi ini usulan dari Komisi II DPR dan KPU yang ingin ada penambahan beberapa pasal dalam UU tersebut.
"Revisi tidak menyangkut menang dan kalahnya dalam PTUN. Akan tetapi ada beberapa hal yang menyangkut revisi dari usulan-usulan Komisi II. Dan ini kan usulan dari KPU, di mana ada pasal-pasal mengenai azas efisiensi itu belum masuk, dan masalah pendanaan-pendanaan yang perlu adanya pengawasan secara ketat. Sehingga itu yang diharapkan dari usulan KPU," jelas Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Terkait usulan revisi UU Pilkada tersebut sudah disampaikan pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR pada presiden yang mendengarnya dengan cermat. Dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Mendagri, Menkopolhukam, Wakil Menteri Keuangan, dan juga Sekretaris Negara.
"Kalau revisi UU Pilkada tadi kita sudah bicarakan dengan presiden. Pertama soal legislasi, legislasi ini banyak dari legislasi ini yang belum selesai. Itu bukan karena pihak DPR yang sekarang sudah menyiapkan, giat menyelesaikan. Tapi kita harap adalah pemerintah, di mana pemerintah belum menyelesaikan daripada kajian umumnya pada kita. Contoh yang berkaitan dengan masalah KUHP. Di mana KUHP adalah janji dari Menteri Hukum dan HAM yang April sudah diserahkan naskah akademiknya, sampai sekarang belum selesai," ujarnya.
Di sisi lain Setya juga merasa salut dengan respons cepat yang dilakukan Jokowi. "Tentu itu akan menjadi suatu kajian bagi presiden dan saya mengapresiasi presiden yang begitu cepat, aktif, memberi respon secara cepat. Ini akan menjadi pertimbangan, kita tunggu pertimbangannya," ungkapnya.