Ini kata Ketua MK soal gugatan cuti petahana Ahok belum juga diputus
Ini kata Ketua MK soal gugatan cuti petahana Ahok belum juga diputus. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini. Artinya, Ahok harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Uji materi ini diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang juga maju pada Pilgub DKI 2017.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, selama MK belum memutuskan uji materi tersebut, pemohon wajib menaati UU yang berlaku selama ini. Artinya, Ahok harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"UU (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) masih dijudicial review, belum diputuskan sehingga UU itu masih berlaku. Kalau sudah diputuskan maka kepastian hukum di situ dan akan sifatnya ke depan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/12).
Arief mengaku tak bisa membeberkan alasan belum memutuskan pengujian materi UU tersebut. Menurut dia, alasan itu bagian dari rahasia di tingkat hakim MK.
"Perkara itu tidak bisa saya ceritakan dan masih dalam proses pembahasan. Akan kita selesaikan," tegas dia.
Ditanya apakah hakim MK sengaja mengulur-ngulur waktu dalam pengujian materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Arief membantah. Menurut dia, pengujian setiap UU tidak dibatasi waktu.
"Pengujian UU tidak ada batasan waktu. Semua perkara diharapkan mendengar (suara) semua pihak. Kita tidak bisa membatasi. Ada satu persidangannya bisa makan waktu setengah tahun karena ada keterangan saksi ahli. Kita jangan dibatas-batasi untuk segera memutus dan sebagainya," kata dia.
Baca juga:
Ahok heran MK masih belum putuskan soal gugatan aturan cuti petahana
Gugatan Ahok soal aturan cuti masih dalam pembahasan rapat hakim MK
Ahok: Keputusan Mahkamah Konstitusi lama sekali
Ahok: MK harus putuskan sekarang, karena akan terjadi cacat APBD
Setengah hati Ahok cuti kampanye
Ini yang mengganjal Ahok jika harus cuti jadi Gubernur DKI
Ahok ajukan cuti 20 Oktober hingga 12 Februari
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.