Ini kesepakatan DPR-Pemerintah terkait verifikasi faktual parpol
Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tuturnya.
Tekait dengan kesimpulan, opsi-opsi dan perubahan norma dalam PKPU, Ketua KPU Arief Budiman akan melakukan rapat pleno internal terlebih dahulu.
"Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini. Saya sudah meminta Sekjen hubungi komisioner-komisioner," ucap Arief.
Diketahui, MK telah mengabulkan dua keputusan dalam gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu. MK memutuskan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20-25 persen suara nasional.
Keputusan lainnya MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu. Putusan MK itu masih menjadi polemik bagi setiap partai terutama partai-partai besar.
Baca juga:
Rapat dengan Komisi II, KPU usulkan 2 opsi terkait verifikasi faktual parpol
Banyak kader Partai Idaman mundur akibat tak lolos ikut Pemilu 2019
Tak cuma laporkan ke DKPP, Partai Idaman bakal gugat KPU ke PTUN
Gagal ikut pemilu, Partai Idaman laporkan Bawaslu dan KPU ke DKPP
Komisi II DPR keberatan verifikasi faktual parpol