Ini Pesan KPK untuk Anggota DPR Periode 2024-2029
RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat pada Komisi III DPR periode 2019-2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pesan kepada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029. KPK berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
"KPK menaruh harapan tinggi kepada Anggota DPR periode 2024-2029, yang telah dilantik, untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
"Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR," sambung Tessa.
RUU Perampasan Aset sempat jalan di tempat di Komisi III DPR periode 2019-2024. Padahal RUU Perampasan Aset tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
"Kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP," jelas Tessa.
KPK meyakini anggota DPR periode 2024-2029 bisa memegang teguh komitmennya untuk menjalankan peran politik secara berintegritas.
"Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi," pungkas dia.
Pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Jabatan di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029, oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.
Setelah itu, sejumlah perwakilan legislator terpilih maju bersama tokoh lintas agama. Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memandu pembacaan janji dan sumpah anggota DPR.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945," ucap Syarifuddin yang ditirukan oleh 580 anggota DPR periode 2024-2029.
"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar mereka.
Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Sumpah/Janji Anggota DPR secara simbolis yang disaksikan Ketua MA.
Sebagai informasi, di periode 2024-2029 ini, hanya ada delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan periode 2019-2024.