Ini surat Menkum HAM soal pencabutan SK Golkar kubu Agung Laksono
Menkum HAM laksanakan putusan MA yang meminta pencabutan SK kepengurusan Golkar hasil munas Ancol.
Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil munas Ancol. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie (Ical).
Surat ini langsung diterima oleh Sekjen Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham. Menurut dia, pejabat Kemekum HAM yang langsung mengantarkan surat tersebut kepada dirinya.
"Sudah tadi pagi baru saya terima, diantar oleh staf dan Dirjen AU," kata Idrus saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (31/12).
Berikut isi surat Kemenkum HAM yang mencabut SK Golkar kepengurusan Agung Laksono diterima merdeka.com, Kamis (31/12):
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
NOMOR: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015
TENTANG
PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 23 MARET 2015 TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN Karya
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
Menimbang:
a. Bahwa kementerian hukum dan HAM telah menerbitkan surat keputusan Menteri hukum dan HAM nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015, berdasarkan pasal 3, pasal 4 dan pasal 23 Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang partai politik;
b. Bahwa putusan kasasi nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, yang telah berkekuaran hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusannya menyatakan batal dan mewajibkan Menteri Hukum dan HAM mencabut surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golongan Karya;
c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan serta penelitian terhadap Salinan Putusan Kasasi Nomor: 490K/TNU/2015, tanggal 20 Oktober, Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan ketentuan pasa 97 ayat (9) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, harus mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang telah menjadi objek sengketa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, maka perlu dibuat Surat Keputusan tentang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret 2015;
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4801) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3. Putusan Kasasi Nomor: 490K/TUM/2015, tanggal 20 Oktober 2015;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Repuvlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENCABUTAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 TANGGAL 22 MARET TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA KOMPOSISI DAN PERSONALIA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA.
PERTAMA: Mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015, tanggal 23 Maret tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya.
KEDUA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
KETIGA: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK Indonesia
ditandatangani
YASONNA H. LAOLY