Ini tahapan pengambilan nomor urut cagub cawagub DKI
Ini tahapan pengambilan nomor urut cagub cawagub DKI. KPU DKI Jakarta sore ini akan melakukan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ketiga pasangan calon diwajibkan hadir dalam pengundian nomor urut yang diselenggarakan di JI Expo, Kemayoran, Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sore ini akan melakukan pengundian sekaligus pengumuman nomor urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ketiga pasangan calon diwajibkan hadir dalam pengundian nomor urut yang diselenggarakan di JI Expo, Kemayoran, Jakarta.
Sebelum pengambilan nomor urut dilakukan, acara akan terlebih dahulu dimulai dengan rapat pleno terbuka yang berisi pembacaan tata tertib. Setelah itu, tiga pasangan calon barulah mengambil nomor urut.
Pasangan pertama yang mendaftar ke KPU DKI, diberikan kesempatan pertama kali untuk mengambil nomor antrean untuk mengetahui siapa yang terlebih dahulu mengambil nomor urut, yaitu pasangan Ahok dan Djarot. Kedua, yaitu pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni dan dilanjutkan oleh pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
"Kemudian kalau sudah mengambil nomor urutan, baru dengan urutan itu kita minta untuk mengambil nomor urut pasangan calon. Baru kemudian kita akan tetapkan siapa saja yang mendapatkan nomor urut 1, 2, dan 3," kata Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Sosialiasi, Dahliah Umar di KPU DKI, Selasa (25/10).
Setelah pengambilan nomor urut, acara akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh KPU DKI. Kemudian, tiga pasangan calon akan menandatangani lampiran berita acara penetapan nomor urut.
Sementara, setelah pengambilan nomor urut dilakukan, Dahlia menjelaskan KPU DKI sudah dapat melakukan sosialisasi ke masyarakat jika tiga pasangan calon telah memiliki nomor urut di Pilkada DKI tahun 2017.