Ini tanggapan Timses Jokowi-Ma'ruf iklan videotron diputus langgar aturan kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di sejumlah tempat terlarang, termasuk pelanggaran administrasi. Bawaslu DKI juga memerintahkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghentikan videotron tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan alat peraga kampanye videotron pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin di sejumlah tempat terlarang, termasuk pelanggaran administrasi. Bawaslu DKI juga memerintahkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk menghentikan videotron tersebut.
Namun, Bawaslu menolak tuntutan pelapor agar pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin ditegur dan membuat permintaan maaf tertulis kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan dalam putusan tersebut sudah jelas tidak ada keterlibatan pasangan calon nomor urut 01, tim kampanye nasional dan daerah.
Dia menambahkan, iklan kampanye itu pun sudah tidak ada. Tuduhan pelapor soal dugaan tim kampanye yang memasang terbantahkan. Irfan menuturkan seharusnya pelapor mencari tahu siapa yang sesungguhnya memasang kampanye tersebut.
"Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Itu seharusnya. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum kan siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan. Jelas terbukti dalilnya itu tak terbukti karena dia tak lakukan kajian atas videotron tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (26/10).
Dia menilai apa yang dilakukan pelapor tidak cermat dan cenderung emosional. Sebab pelapor tak mempunyai data dan fakta siapa yang memasang videotron tersebut.
"Harusnya dia teliti dulu dan kami siapa yang pasang baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," tegasnya.
Irfan pun menyarankan Bawaslu lebih cermat dalam mengkaji laporan yang masuk. "Ini juga kami minta ke Bawaslu supaya lebih cermat lagi agar kalau ada laporan seperti ini harus dikaji juga apakah layak dinaikan di persidangan atau tidak," katanya.
Ketua Majelis Hakim Puadi menyatakan pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron berada di lokasi yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175/pr.01.5-KPT/31/prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019 adalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," kata Puadi, di Jakarta (26/10).
Sidang tersebut juga memutuskan permohonan pelapor yakni Sahroni diterima sebagian dan ditolak sebagian. Salah satu permohonan yang diterima adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar meminta pemilik videotron menghentikan penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf.
Sementara, permohonan pelapor yang ditolak terkait dengan permintaan maaf dari Jokowi-Ma'ruf kepada rivalnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf Amin dilaporkan oleh warga bernama Syahroni ke Bawaslu DKI karena tuduhan iklan di videotron disaat belum dimulainya kampanye.
Baca juga:
Bawaslu putuskan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan kampanye
Bamsoet sebut pelanggaran iklan Jokowi-Ma'ruf di videotron karena perbedaan persepsi
Timses Jokowi-Ma'ruf gelar rakernas, ini dua agenda yang akan dibahas
Sebut dana Meikarta mengalir ke kubu Jokowi, Waketum Gerindra tak takut dipolisikan
Timses Jokowi: Ciri politisi sontoloyo itu bebal, antikritik & halalkan segala cara
Hanura: Politisi Sontoloyo itu pimpin bebek berceloteh hoaks dan menghasut