Inisiasi revisi UU Ormas, Demokrat dan PPP dinilai lebih baik dari pemerintah
Menurutnya, poin-poin revisi dari UU Ormas perlu diperjelas. Salah satu pasal yang diajukan Demokrat dan PPP adalah mengembalikan peran pengadilan dalam membubarkan ormas. PKS mengamini pasal soal keterlibatan pengadilan tersebut.
Partai Demokrat dan PPP akan mendorong revisi UU Ormas baru ke dalam prolegnas 2018 menjadi inisiatif DPR. Wasekjen PKS Mardani Ali Sera menilai seharusnya inisiatif revisi UU Ormas diajukan oleh pemerintah bukan fraksi partai di DPR.
"Jika inisiatif DPR belum dibahas di Bamus atau di Baleg. Mestinya inisiatif Pemerintah. Kalau inisiatif Pemerintah PKS menunggu saja," kata Mardani saat dihubungi, Selasa (31/10).
Menurutnya, poin-poin revisi dari UU Ormas perlu diperjelas. Salah satu pasal yang diajukan Demokrat dan PPP adalah mengembalikan peran pengadilan dalam membubarkan ormas. PKS mengamini pasal soal keterlibatan pengadilan tersebut.
"Usulannya sama dengan yang dijadikan dalil PKS menolak Perppu," terangnya.
Mardani menjelaskan, catatan keberatan PKS sudah disampaikan saat menolak Perppu Ormas di rapat paripurna (24/10) lalu. Ada 3 catatan kritis dari PKS diantaranya, pihak yang menafsirkan ormas bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, hilangnya peran pengadilan dan sanksi hukuman bagi anggota dan simpatisan ormas.
"Setidaknya ada tiga, tafsir tunggal yang berbahaya, pengadilan dikebelangkan dan ancaman hukuman seumur hidup yang justru dapat membunuh partisipasi masyarakat," ujarnya.