Interupsi sidang paripurna, NasDem minta pimpinan DPR temui Jokowi bahas UU MD3
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menginginkan revisi UU MD3 itu disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate kembali menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam pembukaan masa sidang paripurna hari ini (5/3). Dia meminta pimpinan DPR untuk segera melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait UU MD3 masyarakat yang kami jumpai meminta dengan hormat pada pimpinan DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden," kata Johnny dalam sidang paripurna, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
Menurut dia, banyak masyarakat yang tidak menginginkan revisi UU MD3 itu disahkan menjadi undang-undang. Sehingga, pimpinan DPR harus segera berkonsultasi dengan presiden untuk menemukan jalan keluar yang sesuai dan mencabut putusan pengesahan revisi UU MD3 yang sudah dilakukan oleh DPR.
"Untuk itu kami melakukan rapat konsultasi dengan presiden untuk mencari jalan yang memungkinkan mencabut kembali putusan paripurna revisi undang-undang MD3," ujarnya.
"Bila kata itu bisa dilakukan oleh pimpinan DPR dan dalam rapat konsultasinya menemukan jalan keluar mencabut kembali usulan tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan yang hebat dari segenap masyarakat," ucapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai DPR tidak perlu mengkonsultasikan pengesahan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Pasalnya, undang-undang tersebut telah dibahas antara DPR dan pemerintah dalam rapat pengesahan.
"Terkait UU MD3 saya pandang tidak ada urgensi untuk dikonsultasikan bukankah dalam pengesahan undang-undang dilakukan beserta utusan pemerintah dalam hal ini diwakili Menkum HAM artinya undang-undang itu tidak perlu dipersoalkan," kata Henry.
Selain itu, lanjut Henry, sejak disahkan dalam rapat paripurna, presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya ataupun menolak UU MD3. Tambahnya, jika Presiden belum menandatangani, bukan berarti presiden tidak setuju.
"Lagi pula presiden belum menyatakan ketidaksetujuannya atau menolak UU MD3," ujarnya.
Baca juga:
Tunggu langkah Jokowi soal UU MD3, paripurna belum lantik pimpinan DPR dari PDIP
Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP
'Banyak diisi politisi, hukum seolah terpinggirkan di rezim Jokowi'
Kontroversi UU MD3, Jokowi didesak tegur Menkumham
Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3