Jaksa Agung sebut UU Terorisme saat ini seperti pemadam kebakaran
Jaksa Agung sebut UU Terorisme saat ini seperti pemadam kebakaran. Dia menilai, program deradikalisasi sangat dibutuhkan dengan melihat serangkaian aksi teror bom yang belakangan terjadi. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dan penyadaran terkait aksi terorisme.
Jaksa Agung M Prasetyo menilai, UU Terorisme belum memadai untuk mencegah segala aksi teror di Indonesia. Prasetyo menyebut, dalam UU Terorisme sekarang, penegak hukum baru bisa bertindak saat aksi teror telah terjadi.
"Pengalaman di lapangan, tindakan yang dilakukan aparat keamanan dan penegak hukum lebih bersifat reaktif yang baru bisa bertindak setelah aksi teror dilakukan dan setelah akibatnya ditimbulkan. Ibarat pemadam kebakaran yang datang setelah peristiwa kebakarannya sudah terjadi," kata Prasetyo saat raker dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Dia menilai, program deradikalisasi sangat dibutuhkan dengan melihat serangkaian aksi teror bom yang belakangan terjadi. Langkah ini sebagai upaya pencegahan dan penyadaran terkait aksi terorisme.
"Mencermati fenomena dan realitas objektif yang terjadi ini maka sangat mendesak dan sudah saatnya negara wajib hadir agar bertindak lebih tegas dan nyata dalam memberantas terorisme sampai akar-akarnya," tegasnya.
"Meningkatkan kewaspadaan sambil tetap melakukan program deradikalisasi sebagai upaya pencegahan dan penyadaran. Tindakan hukum secara proaktif, progresif dan tegas untuk menindak tegas berbagai gerakan dan aksi terorisme yang dimaksud," sambung Prasetyo.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendukung wacana pelibatan TNI dalam memerangi terorisme. Akan tetapi, Prasetyo mengingatkan, perlu adanya sinergi hukum yang mengatur peran TNI dan Polri dalam operasi pemberantasan aksi terorisme.
"RUU Terorisme perlu melibatkan TNI untuk menghadapi manuver jaringan terorisme. TNI melengkapi Polri, tindakan terorisme dapat diantisipasi sejak dini. Kiranya perlu disinergikan dengan hukum saat ini agar tak menimbulkan masalah baru," pungkasnya.
Baca juga:
Gerindra dukung TNI ikut berantas terorisme, ini alasannya
RUU Terorisme diperkirakan selesai Oktober 2017
Tak maksud merendahkan Polri, PKS dukung TNI ikut tangani terorisme
Memutus rantai ideologi radikal dan terorisme di dalam penjara
Napi teroris tularkan ideologi di dalam penjara
ICMI sarankan Indonesia adopsi cara Amerika dalam perangi teroris
Pansus wacanakan larangan ideologi tertentu di revisi UU Terorisme
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).