Jawab Ketakutan Dasco, Eks Komisioner KPU Nilai UU Tak Larang Gangguan Jiwa Memilih
Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, mengatakan tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menyatakan bahwa penderita memang mengalami gangguan tersebut. Sehingga menurut dia itu wajar jika diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tidak setuju bila orang dengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, memandang di Undang-undang Pemilu tak secara eksplisit itu dilarang.
"Pasal 198 UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan orang sakit jiwa tidak boleh memilih," ucap Putu kepada Liputan6.com, Rabu (21/11).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Selain itu, masih kata dia, tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang menyatakan bahwa penderita memang mengalami gangguan tersebut. Sehingga menurut dia itu wajar jika diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih.
"Tidak semua gangguan jiwa memiliki bukti fisik dari RSJ, bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Jadi wajar jika diizinkan," jelas Wakil Direktur Departemen Saksi Tim Kampanye Nasional, Jokowi-Ma'ruf itu.
Sebelumnya, Dasco memandang, orang yang mengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapa yang mereka pilih.
"Orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata) secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan itu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya.
Menurut Dasco, menggunakan hak pilih adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara. Jika orang gila diberi hak pilih, kata dia, hasil Pemilu bisa diragukan kualitasnya.
Pada akhirnya, kata Dasco, bila orang gila memilih bisa terjadi pelanggaran azas Pemilu Jujur dan adil. Baginya, orang dengan gangguan kejiwaan atau orang gila tidak seharusnya diberikan hak pilih.
"Yang paling membahayakan, pemberian hak pilih kepada orang gila akan memberi peluang terjadinya manipulasi. Bisa saja orang gila tersebut diarahkan atau diwakili untuk memilih partai atau paslon tertentu karena mereka tidak sadar apa yang mereka lakukan," tuturnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU diminta segera laksanakan putusan PTUN atas gugatan OSO soal pencalonan DPD
Kubu Prabowo Nilai Tak Seharusnya Orang dengan Gangguan Jiwa Diberi Hak Pilih
Saat Rombongan Ibu-Ibu 'Mengintai' Djarot dan Sebut Lebih Ganteng dari Sandiaga
Bagi-bagi Uang saat Pergelaran Wayang Kulit, Caleg DPRD Jateng Divonis Bebas
Kampanye Legislatif, Politisi PDIP Sampaikan Misi dan Visi di Taman Sari
KPK Datangi DPP NasDem, Ini isi pembahasannya
Demokrat Rahasiakan Strategi Khusus Menangkan Prabowo-Sandiaga