Jelang Pilkada, Bawaslu Solo Dirikan Posko Pengaduan di 5 Kecamatan
"Peran serta masyarakat sangat kita harapkan dalam pengawasan tahapan pilkada," katanya.
Jelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Kota Solo mengambil langkah antisipasi. Di antaranya dengan mendirikan posko pengaduan di 5 wilayah kecamatan. Posko tersebut untuk mengantisipasi adanya aduan berbagai macam pelanggaran selama tahapan pilkada.
"Kami mendirikan posko aduan terhadap pelaksanaan Verifikasi faktual (Verfak) dan Data Pemilihan Pilkada 2020. Posko kita Dirikan di tiap Kantor Panwaslu kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono, Rabu (8/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Budi mengatakan, pendirian posko tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Solo dalam pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada.
"Peran serta masyarakat sangat kita harapkan dalam pengawasan tahapan pilkada," katanya.
Untuk saat ini, lanjut dia, terdapat dua tahapan pilkada yang bersamaan yakni tahapan verfak (verifikasi faktual) bakal calon perseorangan dan Pencocokan dan penelitian(Coklit) daftar pemilh.
Menurutnya kemudahan akses masyarakat dalam pengaduan terkait Pilkada mutlak diperlukan. Hal ini menyusul masih banyaknya masyarakat yang belum berani atau acuh terhadap dugaan pelanggaran selama perhelatan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
"Posko tersebut nantinya akan berdiri atau berganti nama sesuai tahapan Pilkada di masing-masing wilayah Kecamatan," terangnya.
Anggota Bawaslu Solo divisi pengawasan Muh Muttaqin menyebutkan pihaknya saat ini masih fokus dengan pengawasan verifikasi faktual Bacaper Bagio Wahyono-FX Supardjo (BAJO) hingga tanggal 11 Juli mendatang.
Selain itu, dalam waktu dekat KPU Solo juga akan merekrut PPDP untuk melakukan coklit terhadap DP4 sebagai bahan untuk DPT di Solo. Ia menyebutkan dengan adanya posko tersebut akan memudahkan pengawasan dalam tahapan kali ini.
“Kita pastikan verfak ini berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan. Selain itu pemilihan personil PPDP harus dilakukan secara terbuka dan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlibat dalam partai politik manapun,” pungkas Muh Muttaqin.
(mdk/ray)