Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN
Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN. Bawaslu menolak gugatan ajudikasi yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Bawaslu menolak gugatan ajudikasi yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Tak patah arang, Ketum PKPI, AM Hendropriyono berencana kembali membawa kasus ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dibandingkan dengan Pemilu 2019? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar. Tedi mengungkap pada Pemilu 2019, KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, dua kali mendapatkan teguran dari KPU RI. Namun, hal itu berbeda dengan pelaksanaan pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Imam mengatakan, pihaknya prihatin dengan putusan Bawaslu tersebut.
"Tentu kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat," terangnya.
Gugatan ke PTUN akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan di sidang ajudikasi ini. Dalam gugatan itu akan dilampirkan bukti-bukti baru di samping bukti yang telah ada.
"Kami dalam beberapa hari ini istilahnya menjemput keadilan. Kalau tidak berhasil kami akan mengejar keadilan itu sampai mana pun melalui langkah-langkah hukum yang dibolehkan sebagai hak kami partai politik," kata dia.
PKPI tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat. Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.
"Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujarnya.
Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Gugatan ke PTUN akan diajukan pada Rabu (7/3) besok.
"Segera. Besok kita ajukan," tutupnya.
Baca juga:
Bawaslu tetapkan PKPI tak lolos jadi peserta Pemilu 2019
Demokrat sebut peluang duet Jokowi-AHY masih terbuka
KPU sebut tak ada aturan larang Jokowi temui partai di Istana
Peneliti LIPI minta Jokowi fokus tuntaskan janji, ketimbang sibuk cari Cawapres
Gerindra buka peluang ikut poros partai Islam di 2019
PKB buka peluang bentuk poros baru dari partai berbasis Islam
Partai basis Islam bentuk poros ketiga, Gerindra ibaratkan Pilgub DKI 2017