Jika Orient Riwu Tetap Dilantik, Indonesia Kehilangan Wibawa di Mata Internasional
Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore belum menuai titik terang.
Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore belum menuai titik terang. Meski Orient sendiri sudah mengakui punya paspor Amerika, namun pihak Kemendagri dan Kemenkum HAM hingga kini belum mengambil keputusan.
Belum lama ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Muncul juga pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus yang meminta Menteri Dalam Negeri untuk tetap melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua Periode 2020-2025.
Petrus juga meminta Orient menyelesaikan administrasi, dengan menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Wacana ini pun dikecam, Adhitya Nasution selaku kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly. Menurut Adhitya, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional.
"Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur," katanya, Minggu (14/2).
Menurut Adhitya, Orient sendiri di berbagai kesempatan mengakui memiliki paspor Amerika. Meski mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika, namun sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya.
"Dari awal sudah tau sebagai WN Amerika tapi tetap daftar ke KPU. Artinya Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi boomerang dan Indonesia akan malu," tuturnya.
Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik.
"Boleh fanatik atau cari panggung tapi jangan beri pernyataan yang tidak ada dasar hukumnya, mempermalukan diri sendiri dan negara Indonesia. Apalagi yang bicara ahli hukum, yang paham soal hukum. Saya rasa tidak tepat," Tandas Adhitya.
Ia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore.
"Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia," Tegas Adhitya.
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia.
"Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," Katanya kepada wartawan, Minggu (14/2).
Menurut Jhon, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut.
"UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara Amerika, maka gugur dengan sendirinya," Ungkapnya.
Ia menambahkan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU. Orient sendiri, menurut Jhon, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya.
"Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika, maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.
Baca juga:
Paslon Nomor 1 Sabu Raijua Minta Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Patriot
PDIP NTT Pasrah Soal Status Bupati Terpilih Sabu Raijua
KPUD Sabu Raijua Digugat ke PTUN Kupang Terkait Penetapan Orient Riwu Kore
Gerindra NTT: Secara Administratif Tak Ada Salah dengan Dokumen Orient Riwu Kore
KPU Digugat di PTUN Kupang Tuntut Pembatalan Pelantikan Orient
Soal Kewarganegaraan Orient, KPU Mengaku Sudah Klarifikasi ke Disdukcapil Kupang