Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres
Jika Tak Ada Sengketa ke MK, 28 Mei KPU Umumkan Pemenang Pemilu dan Pilpres. KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional paling lambat pada 22 Mei mendatang. Pada tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional.
"22 Kita tetapkan hasil rapatnya (rekapitulasi)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jumat (17/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Dari hasil penetapan hasil itu, maka akan terlihat jumlah perolehan suara atau pemenang. KPU memberi waktu tiga hari yakni 23-25 Mei untuk pihak yang keberatan akan penetapan hasil rekap untuk mengajukan sengketa ke MK.
"Kemudian kesempatan (ajukan sengketa) 22,23,25 (Mei) ditunggu tiga hari," katanya
Apabila dalam tiga hari itu tidak ada sengketa, maka selambat-lambatnya dalam tiga hari selanjutnya, KPU baru bisa penetapan calon terpilih atau penetapan pemenang Pilpres/Pileg.
"Kalau tidak ada sengketa, 3 hari kemudian paling lama bisa dilakukan penetapan calon terpilih," katanya
Artinya, tanggal 28 Mei selambat-lambatnya penetapan calon terpilih. Dengan catatan tak ada sengketa di MK.
"Kalau tanggal 25 tidak ada (sengketa) maka KPU dalam waktu tiga hari kemudian tanggal 26,27,28 paling lama 28 itu sudah bisa menetapkan calon terpilih," jelasnya.
Namun, apabila ada sengketa pemilu di MK, maka penetapan calon terpilih akan menunggu sengketa selesai. "Menunggu tidak ada sengketa lagi," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)