JK santai kubu Prabowo tak nyerah gugat putusan KPU
JK mengingatkan, keputusan MK mengikat.
Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla atau biasa disapa JK mempersilakan kubu Prabowo - Hatta menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). JK mengingatkan, keputusan MK mengikat.
"Ini kan keputusan MK itu terakhir dan mengikat. PTUN produk administrasi negara, sedangkan putusan MK ialah keputusan demokrasi pemilu. Jadi hanya menyimpulkan saja. Bukan produk administrasi negara," kata JK kepada wartawan di kediamannya Jalan Brawijaya No 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).
JK menyayangkan kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi pendukung Prabowo - Hatta. Meski tidak ada korban jiwa, kata JK, kericuhan tersebut tidak banyak yang terluka parah.
"Kericuhan, kita menyayangkan. Tapi kalau saya lihat tidak lama. Cuma dorong-dorong tidak ada korban. Mungkin ada luka saja," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya, akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan hasil pemilihan umum presiden 2014. Menurutnya, rencana gugatan itu muncul lantaran banyaknya keberatan tim Prabowo-Hatta yang ditolak hakim MK.