JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet
JK setuju penghinaan presiden diatur di RKUHP, asal jangan jadi pasal karet. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden. Dia menjelaskan, terdapat aturan di Thailand yang menghina raja dan anjingnya bisa dihukum.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden. Dia menjelaskan, terdapat aturan di Thailand yang menghina raja dan anjingnya bisa dihukum.
"Presiden lambang negara, kalau menghina lambang negara. Di Thailand menghina anjing raja saja bisa dituntut," kata JK di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Dia menjelaskan, seseorang yang mengkritik memiliki dasar. Oleh karena itu, dia meminta agar pasal tersebut dibuat tapi harus jelas aturan mainnya, tidak jadi pasal karet.
"Dibuatlah, jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," kata JK.
"Katakanlah 'oh Presiden itu PKI', dasarnya apa? Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan, apalagi presiden. Contohnya itu," tambah JK.
Diketahui sebelumnya, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".
Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".
Baca juga:
Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Pasal penghinaan presiden di RKUHP masuk delik umum
Ini alasan pemerintah kembalikan pasal penghinaan Presiden di RKUHP
Rapat Panja RKUHP bahas 14 isu krusial, termasuk pasal penghinaan presiden
Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan
Pasal penghinaan presiden hanya alat legitimasi buat kriminalisasi kritikan
Fadli Zon sebut pasal penghinaan presiden buat demokrasi jadi mundur