Jokowi beri tanda kehormatan kepada 46 orang, ada nama Surya Paloh
Selain Surya Paloh, mantan Panglima TNI Moeldoko dan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dll dapat penghargaan itu.
Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan RI dengan masing-masing surat keputusan. Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 22 orang.
Yang terdiri atas Bintang Mahaputera Adipradana sebanyak 4 orang. Di antaranya; Ketua MK periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH; mantan Panglima TNI Jenderal, Jenderal TNI Purn Dr Moeldoko; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Drs Sutanto; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn HS Bimantoro.
Sedangkan Tanda Kehormatan untuk Bintang Mahaputera Utama sebanyak 18 orang. Terdiri dari Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Prof Dr Achmad Sodiki SH; Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Dr H Harjono SH MCL; Hakim Konstitusi periode 2010-2015, Dr H Ahmad Fadlil Sumadi SH MHum; dan Hakim Konstitusi periode 2010-2013, Dr Muhammad Alim SH MHum.
Selanjutnya mantan kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI purn Dr. Masetio; mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI purn Ida Bagus Putu Dunia, dan Utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan periode 2011-2014, Harbrinderjit Singh Dillon.
Kemudian Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010, Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH MHum; Ketua KPK periode 2010-2011, Dr Haryono Umar Ak MSc; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Thahir Saimima SH MH; Wakil Ketua KY periode 2005-2010, Prof Dr Ir H Mustafa Abdullah SH; Anggota KY periode 2005-2010, H Zainal Arifin SH; dan Anggota KY periode 2005-2010, Soekotjo Soeparto SH LIM.
Kemudian tanda kehormatan juga diberikan kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI-P dan Komisi I DPR RI periode 2005-2008, Sabam Sirait; Filsuf dan Budayawan, Franz Magnis Suseno; Tokoh Pers Nasional, Surya Paloh; Pengembang Budaya Moderat, Harun Nasution; dan mantan Ketum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif.
Kemudian Surat Keputusan Presiden RI Nomor 84/TK/TAHUN 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 14 orang. Untuk Bintang Jasa Utama diberikan kepada 13 orang di antaranya; Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012 sampai 12 Mei 2015, Almarhum M. Burhan Muhammad; Gubernur Jawa Barat periode 2008 sampai sekarang, Dr (Hc) Achmad Heryawan, Lc MSi; Gubernur Jawa Tengah periode 2013 sampai 2018, H Ganjar Pranowo SH; Gubernur Kalimantan Barat periode 2008 sampai sekarang, Drs Cornelis MH; Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2008 sampai 2018, Drs Frans Lebu Jaya, Chistiany Eugenia Paruntu SE; Bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015, Dr Drs Stephanus Malak MSi, Bupati Sorong periode 2009-2016; Dan Wali Kota Surabaya periode 2010 sampai sekarang, Dr Hc Ir Tri Risma Harini MT.
Selanjutnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin Maturidi MSc; Mayapada Group, Dato Sri Prof Dr Tahir MBA; Lippo Group Shoichiro Toyoda, member of the board Toyota Motor dan Toshihiro Nikai, Chairman General Council Liberal Democtratic Party, Mochtar Riady; Untuk Bintang Jasa Pratama juga diberikan kepada satu orang atas nama Almarhumah Heri Listyawati Burhan, istri Duta Besar RI untuk Pakistan tahun 2012-12 Mei 2015.
Untuk Keputusan Presiden RI nomor 85/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama diberikan kepada Ketua KPU 2012-2017, Husni Kamil Manik; dan Ketua Bawaslu 2012-2017, Muhammad.
Sedangkan untuk Keputusan Presiden nomor 86/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada 8 orang. Terdiri atas pengasuh Pondok Pesantren Raudlatuh Tholibin Lteteh, Rembang, KH. Mustofa Bisri (Gus Mus); sastrawan budayawan, Goenawan Soesatyo Muhammad; ahli sastra Jawa Kuno dan Penyusun Kamus Jawa Kuno Inggris, Alm. Petrus Josephus Zoetmulder; komposer musik kaarawitan Jawa dan pendukung utama Sedra Tari Ramayana, alm. Wasi Jolodoro (Ki Tjokrowasito); pelopor tradisi keilmuan, alm. Hosesein Djajadiningrat; perancang busana dan batik, alm. Nursjiwan Tirtaamidjaja; pelukis dan pematung, alm. Hendra Gunawan; aristek, alm. Soejoedi Wiroatmojo.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksaman TNI Suyono Thamrin, penganugerahan tanda kehormatan tersebut memperhatikan pertimbangan atau persetujuan hasil sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015. Atas saran dan masukan Dewan GTK serta usulan dari instansi atau kementerian tentang permohonan pemberian tanda kehormatan.
"Kriteria pemberian tanda kehormatan bintang Mahaputera berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2009. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).
Kemudian tanda kehormatan diberikan karena darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU Nomor 28/2009 adalah berdasarkan besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa.
Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Baca juga:
Puan satu-satunya Menko yang tak direshuffle, ini kata Tedjo Edhy
Rizal Ramli dulu sebut Jokowi liberal, sekarang bilang rendah hati
Tedjo Edhy: Tidak ada prajurit yang salah, yang salah komandannya
PKS soal reshuffle: Rakyat tunggu hasil kerja mereka!
Alasan Jokowi rombak kabinet agar ekonomi tak loyo
Adik Hatta Rajasa pesimis menteri baru Jokowi bisa perbaiki ekonomi
Ketua KIP minta menteri baru Jokowi terbuka soal harta kekayaan
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.