Jokowi Putuskan Pilkada Digelar Desember, FX Rudy Pilih Tunggu Keputusan KPU
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memilih menunggu kepastian yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pilkada. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak ditunda pelaksanaannya menjadi 20 Desember 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.
Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memilih menunggu kepastian yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
"Kalau saya" menunggu dulu kepastian dari KPU. Kemarin kan masih belum dipastikan tanggal berapa. Sehingga belum ada jadwalnya," ujar Rudy di Balai Kota Solo, Jumat (8/5).
Rudy menjelaskan, dalam Perppu tersebut terdapat klausul bahwa Pilkada dapat diundur kembali jika kondisi tidak memungkinkan untuk digelar Pilkada. Sehingga dia lebih memilih menunggu informasi terbaru dari KPU.
Terkait pengunduran diri Purnomo, Rudy mengatakan hal tersebut baru disampaikan secara lisan. Pengurus DPC PDIP hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri Purnomo. Purnomo pun sebelumnya juga menyatakan masih menunggu jadwal jadi KPU.
"Pak Pur belum mengirimkan surat. Karena itu juga belum pasti, masih ada kemungkinan (Pilkada) mundur," jelasnya.
Rudy menegaskan, baik diundur atau tidak, pihaknya tetap menganggarkan dana untuk Pilkada dari APBD 2020. Sebab Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta agar anggaran Pilkada tidak dialihkan
Pada kesempatan sebelumnya, Rudy menyampaikan dukungannya jika Purnomo maupun Teguh mengundurkan diri dari pencalonan wali kota dari DPC PDIP Solo. Mereka beralasan, sesuai prediksi presiden bulan Desember Indonesia masih dihadapkan pada penanganan Covid-19. Sehingga tidak etis jika dilakukan Pilkada.
Baca juga:
Menyusul Purnomo, Teguh Prakosa Bakal Ikut Mundur dari Pilkada Solo
Gibran Tak Masalah Pilkada Serentak 2020 Diundur
Mundur dari Pilkada Solo, Purnomo Mengaku Diprotes Pendukungnya
Mundur jika Pilkada Solo Digelar Desember, Purnomo Tegaskan Setia dengan PDIP
Achmad Purnomo Mundur, PDIP Pasti Usung Gibran di Solo?
Purnomo Pilih Mundur, Gibran Maju Terus di Pilkada Solo