Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye
Hal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.
Dia menuturkan, presiden memang diperbolehkan berkampanye dan memihak sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
- VIDEO: Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye
- Jawaban Jokowi Soal Ikut Kampanye Akbar 10 Februari, Singgung Lagi Aturan Presiden Bisa Kampanye
- Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
- Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dirinya tak akan ikut berkampanye pada Pemilu maupun Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.
Dia menuturkan, presiden memang diperbolehkan berkampanye dan memihak sesuai Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Namun, Jokowi tak menggunakan kesempatan untuk kampanye.
"Yang bilang (akan ikut kampanye) siapa? Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (6/2).
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," sambung Jokowi.
Di samping itu, dia kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Jokowi juga meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk bertindak profesional dan menjaga integritas pemilu.
"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, serta bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan bahwa presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Jokowi saat itu menjawab pertanyaan wartawan mengenai aturan teknis menteri yang berkampanye selama pemilu.
Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,"
kata Jokowi selepas menyaksikan penyerahan unit ke-4 C-130 J Super Hercules dan beberapa pesawat angkut lainnya dari Kementerian Pertahanan RI ke TNI.
merdeka.com
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024.
"Ya nanti dilihat,"
kata Jokowi, yang saat acara itu didampingi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
merdeka.com