Jokowi tolak revisi UU Pilkada, KMP akan gelar rapat sore ini
KMP belum tentukan sikap tentang penolakan Presiden Jokowi atas revisi UU Pilkada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara implisit telah menolak rencana revisi Undang-Undang No.8 Tahun 2015, tentang Pilkada, serta Undang-Undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang diwacanakan DPR RI dalam rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Negara, Selasa (19/5) kemarin.
Menanggapinya, Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Rambe Kamarulzaman mengatakan, pihaknya berharap ada solusi lain yang setidaknya ditawarkan oleh pemerintah, terkait penolakan atas upaya merevisi UU Pilkada dan UU Parpol tersebut.
"Jika memang tak bisa revisi, harus ada solusi lain untuk menjawab pelarangan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).
Rambe yang juga Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, hari ini pihaknya masih akan merumuskan kembali langkah selanjutnya, setelah wacana revisi UU Pilkada ini ditolak oleh Presiden Jokowi.
Ketika ditanya sikap dari kubu Koalisi Merah Putih (KMP) terkait penolakan Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi kemarin, Rambe pun mengaku belum ada respons lebih jauh terkait hal tersebut.
"Kita akan rapat, semua harus dirapatkan karena ada prosedurnya. Jam 15.00 WIB nanti, kita bicarakan lah apa yang perlu dilakukan. Jika ada usulan apapun, nanti akan dibicarakan. Kalau tidak diubah seperti ini, dan dampaknya seperti ini. Nanti kita bahas," ujar Rambe.
"Kita belum terima pendapat dari fraksi. Kan itu harus melalui baleg dulu, karena mekanismenya prosedural. Nanti lah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut pilkada karena dualisme kepengurusan yang terjadi di internal masing-masing. Aturan KPU menyebut, dualisme kepengurusan di parpol harus inkracht atau islah lebih dulu jika ingin ikut pilkada.
Namun syarat itu dinilai tak mungkin melihat kondisi kisruh Golkar dan PPP. Salah satu caranya, yakni dengan melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol.
Sementara wacana dua revisi UU ini sudah tegas ditolak oleh KIH dan Demokrat, bahkan Jokowi. Alasannya, UU Pilkada baru saja disahkan belum dijalankan, sehingga belum layak untuk direvisi.