JPPR pertanyakan jumlah DPT Pemilu 2019 mirip DPT Pilpres 2014
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas JPPR) Sunanto mengatakan, dirinya aneh atas jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang mencapai 187 juta. Pasalnya, jumlah tersebut mirip dengan DPT Pilpres 2014.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (Kornas JPPR) Sunanto mengatakan, dirinya aneh atas jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang mencapai 187 juta. Pasalnya, jumlah tersebut mirip dengan DPT Pilpres 2014.
"Ya saya melihat DPT 187 juta itu secara irisan dengan hasil pemilu agak rancu. Hasil. Pemilu 2014 kan hasil mirip dengan DPT pemilu 2019. DPT pemilu 2014 kan DPT nya 187 juga sekarang sama," katanya saat ditemui di D'Hotel Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/10).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Menurutnya, seharusnya jumlahnya memiliki perbedaan yang sangat signifikan.
"Masa enggak ada pemilih pemula selama lima tahun," katanya.
Dalam hal itu, ia berharap segala pihak memeriksa kembali soal DPT. Sebab, mengacu ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih harus menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.
"Jadi harus ada kompromi politik di mana yang sudah e-KTP harus dimasukan, tapi kalau yang belum ber e-KTP ditemukan KPU, Kemendagri harus menerbitkan e-KTP. Maksud saya Dagri juga mengalami kelemahan dalam pemutakhiran DP4, tapi KPU juga punya kelemahan kenapa arsiran ini (31jita) tak masuk DPT," katanya.
"Maksud saya kalau ada masukan untuk segera dimasukkan saya kira sesegera mungkin, karena itu kan sudah menjadi kebijakan pemerintah. Berarti ada persoalan antara DP4 yang disampaikan Kemendagri dengan DPT yang dimutakhirkan KPU, relasi inilah yang saya kira penting untuk di mana kesalahannya yang harus dicari. Berarti ada komunikasi yang keliru antara dua lembaga itu. Kalau benar sampai 31 juta berati pemutakhirannya yang keliru atau data analisis yang disampaikan KPU yang keliru," bebernya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi atas dibukanya posko-posko KPU di daerah-daerah untuk menampung warga yang belum masuk dalam DPT dan tidak memiliki e-KTP.
"Saya kira itu salah satu cara dan semoga itu bisa efektif. Karena itu salah satu cara menjaga partisipasi publik untuk menyelamatkan hak pilihnya agar masuk DPT. segera mungkin diputuskan agar ada kepastian DPT walau nanti ada perbaikan lagi," pungkasnya.
Baca juga:
KPU akan buat gerakan nasional cek DPT ke kantor desa dan kelurahan
KPU targetkan masalah DPT ganda kelar dalam 60 hari
KPU sebut masih 31 juta pemilih yang belum masuk DPT Pemilu 2019
Kemendagri apresiasi KPU akan perbaiki DPT 60 hari ke depan
KPU targetkan partisipasi pemilih mencapai 77,5 persen di Pemilu 2019
KPU cari terobosan akomodir pemilih yang belum memiliki e-KTP