JPU keberatan saksi yang dihadirkan Ahok tak masuk dalam BAP
JPU keberatan saksi yang dihadirkan Ahok tak masuk dalam BAP. Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, saksi yang bernama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo tidak masuk dalam BAP. Mengetahui hal tersebut, pihaknya mengajukan keberatan itu pada majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama sempat keberatan dengan saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Alasannya karena satu dari tiga saksi meringankan tersebut tidak masuk dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, saksi yang bernama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo tidak masuk dalam BAP. Mengetahui hal tersebut, pihaknya mengajukan keberatan itu pada majelis hakim.
"Kami keberatan Yang Mulia," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menerima keberatan JPU dan meminta panitera mencatat keberatan JPU tersebut. Namun, karena sudah terlanjur datang, pada akhirnya, saksi tersebut tetap akan diperiksa dalam persidangan hari ini.
"Jadi untuk persidangan selanjutnya tolong yang dihadirkan pengacara saksi dalam BAP dulu. Baru saksi tambahan, supaya persidangan tidak berjalan terlalu lama," jelas Dwiarso.
Sebelumnya diberitakan, pada kesempatan pertama menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan hari ini, pihak Ahok mengaku bahwa ada sebanyak tiga orang yang telah konfirmasi bisa hadir untuk memberikan keterangannya di muka persidangan hari ini. Ketiga orang itu yakni, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.