JR Saragih-Amran Sinaga dicoret, Pilkada Simalungun tetap jalan
Kemarin sempat terjadi kericuhan di KPU Simalungun terkait pencoretan duet itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun telah menggugurkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga, dari ajang Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Meski menimbulkan gejolak, KPU Simalungun menyatakan pemilihan akan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Pencoblosan tetap berlangsung pada 9 Desember, tidak ada penundaan," kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, Senin (7/12).
Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.
Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2015, majelis hakim diketuai Artidjo Alkostar menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai peraturan itu, KPU memerintahkan KPU Simalungun untuk membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Peraturan itu tidak hanya berlaku di Simalungun, tetapi seluruh Indonesia," ujar Yulhasni.
Karena pencoretan pasangan JR Saragih-Amran terjadi tiga hari sebelum pencoblosan, surat suara pun tidak memungkinkan dicetak ulang. Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memberitahukan kepada calon pemilih mengenai pembatalan pencalonan pasangan itu.
"Jika pasangan JR-Amran tetap dicoblos, akan menjadi suara tidak sah," sebut Yulhasni.
Dengan batalnya pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga, hanya tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilkada Simalungun. Mereka adalah Nuriaty Damanik-Posman Simarmata, Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik, dan Evra Sassky Damanik-Sugito.
Menjelang pencoretan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun pada Minggu (6/12). Massa pendukung JR Saragih-Amran Sinaga merangsek masuk ke dalam kantor. Dilaporkan sempat terjadi aksi pelemparan batu hingga tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata buat membubarkan massa. Meski begitu, KPU telah membuat keputusan mendiskualifikasi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga.
"Sore kemarin sekitar jam 18.00 WIB, KPU Simalungun sudah membuat berita acara yang membatalkan pencalonan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga," lanjut Yulhasni.