Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan (PDIP) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat mendampingi 5 orang kadernya ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dugaan penjebakan dan penipuan oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu, perihal gugatan ke PTUN soal surat keputusan (SK) PDIP yang dinilai melanggar aturan.
“Pendampingan pelaporan karena 5 kader itu memberi tanda tangannya di atas kertas kosong yang digunakan untuk menggugat keabsahan SK Kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025,” kata Triwiyono Susilo mewakili BBHAR DPC PDIP, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/9).
- Pengakuan Mengejutkan 5 Kader Penggugat SK PDIP, ini Sosok yang Disebut Menjebaknya
- SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin Watubun: Harus Dicek Siapa di Balik Penggugat
- PDIP Usung Calon Kejutan di Pilkada Jabar 2024, Siapa Dia?
- Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Triwiyono menyampaikan, nama-nama kelima orang tersebut adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Soal kronologis, Triwiyono mengatakan, kejadian itu berawal ketika 5 kader PDI Perjuangan tersebut bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Di situ Anggiat BM Manalu meminta dukungan mereka soal demokrasi.
“Karena sepakat terkait hal-hal demokrasi, maka Jairi dan teman-temannya bersedia memberi dukungan,” ungkap Triwiyono.
“Pada saat itulah, Jairi dan kawan-kawan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas kertas kosong,” imbuh dia.
Namun berdasarkan pengakuan Jairi dan kawan-kawannya, kata Triwiyono, mereka tidak tahu kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan.
"Dalam hal ini kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 september 2024," tegas Triwiyono.
Selanjutnya, Triwiyono mempercayakan seluruh proses hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak hanya proses hukum di kepolisian yang kita tempuh, selanjutnya kita akan mengadukan Anggiat BM Manaku ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat," dia menandasi.
Diketahui, SK kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024 yang diperpanjang oleh PDIP hingga 2025 digugat lima kader PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta.
Lima kader itu menilai SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.
Namun belakangan diketahui, lima kader tersebut ternyata mengaku dijebak dan ditipu. Sehingga gugatan tersebut dicabut dan sosok yang menipu mereka dilaporkan ke polisi.