'Kalau pemerintah kurang sreg UU MD3 ya keluarkan Perppu'
Agus menjelaskan, jika Jokowi hanya diam maka Undang-Undang itu akan aktif dengan sendirinya. Tentunya setelah tengat waktu 30 hari.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). Perppu diyakini sebagai solusi untuk mengakhiri polemik.
"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas kurang sreg seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kenapa Jokowi mendorong DPR untuk segera membahas UU Perampasan Aset? Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. "Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12). "Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,"
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Agus menjelaskan, jika Jokowi hanya diam maka Undang-Undang itu akan 'aktif' dengan sendirinya. Tentunya setelah tenggat waktu 30 hari.
"Ya memang sesuai dengan UU Nomor 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak di tanda tangan presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna," ujarnya.
Kini, sudah ada dua fraksi di DPR yang mendukung keluarnya Perppu untuk menggantikan Revisi UU MD3. Dua fraksi itu adalah NasDem dan PPP.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih mereferensi ini dari apa yang sudah ada tidak bisa dan mungkin (Presiden) tidak merinci," katanya.
Baca juga:
Formappi nilai UU MD3 prestasi terburuk DPR di bawah pimpinan Bamsoet
Formappi: UU MD3 menjadi tanda DPR berpaling dari rakyat
Demokrat nilai penolakan tanda tangan UU MD3 bentuk pencitraan Jokowi
Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3
'Bola panas' UU MD3 kini berada di tangan Jokowi
Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK