Kamis, MKD ambil bukti rekaman asli kasus Setnov di Kejagung
"Setelah uji forensik, kita lakukan pemanggilan Riza," kata Junimart.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal mengambil bukti asli rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang berada di tangan Kejaksaan Agung. Awalnya, MKD berniat ke Kejaksaan Agung siang tadi, namun dikarenakan Jaksa Agung HM Prasetyo sedang mengikuti rapat kabinet di Istana Bogor, akhirnya MKD mengurungkan niatan itu.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penjemputan bukti yang berada di telepon genggam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin itu, pada Kamis (10/12) depan.
"Karena beliau (Jaksa Agung) saat dikontak oleh kami sedang sidang kabinet maka kami tunda kamis pukul 10.00 Wib," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12).
Setelah mengambil bukti tersebut, MKD akan menyerahkan rekaman asli tersebut ke Bareskrim Polri untuk dilakukan uji forensik. Setelah uji forensik selesai, maka barulah MKD akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha minyak Riza Chalid yang merupakan satu-satunya orang dalam rekaman yang belum dipanggil ke MKD.
"Setelah uji forensik, kita lakukan pemanggilan Riza," tutur dia.
Politikus PDIP itu menyatakan, pemanggilan Riza Chalid merupakan sebuah kewajiban. Sebab, dalam rekaman tersebut, pengusaha yang disebut sebagai sosok kontroversial oleh Menteri ESDM Sudirman Said itu sangat dominan dalam pembicaraan.
"Karena dia dominan berbicara dan justru beliau yang katakan tentang pembagian saham. Saya katakan pemanggilan Riza keharusan," tandasnya.