Kampanye Pilkada Dimulai Besok, KPU Imbau Paslon Patuhi Protokol Kesehatan
"Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan," ucapnya.
Pilkada serentak 2020 memasuki tahap baru. Kampanye paslon akan digelar mulai Sabtu (26/9) hingga (5/12). Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi mengingatkan bahwa tak ada pengumpulan massa dan semua pihak harus patuh protokol kesehatan.
"Kami mengimbau semua pihak melaksanakan ketentuan aturan sehingga tahapan kampanye berjalan baik,” kata Dewa saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Dewa menyebut paslon dan tim harus menjadi contoh bagaimana mengedepankan protokol kesehatan. "Mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan, dan tentu patuh protokol kesehatan," ucapnya.
Selain itu Dewa juga mengingatkan bahwa kampanye lebih banyak dilakukan secara daring. Khusus untuk kampanye atau iklan di media TV, radio dan media cetak, KPU memfasilitasi selama 14 hari.
"Prinsipnya iklan di radio, TV, koran itu khusus difasilitasi KPU. Karena KPUD sudah punya program dan anggaran,” ucapnya.
Sementara iklan di media sosial dan media daring, KPU menyerahkan di masing-masing paslon. "Iklan di medsos dan daring memang tidak diberikan KPU, tapi difasilitasi paslon dan tim kampanye," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Cegah Kerumunan Massa, Gibran Siapkan Metode Blusukan Online
Perludem Nilai Kampanye Virtual Rentan Manipulasi Informasi
Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak
KPU Resmi Larang Konser Musik Hingga Bazar Saat Kampanye Pilkada Serentak
NasDem Dorong Kampanye Pilkada 2020 Lebih Banyak Secara Daring