Kapolri & Jaksa Agung kompak sikat Setya Novanto, KPK tak cawe-cawe
Kepolisian dan Kejaksaan Agung mulai ambil ancang-ancang dan melangkahkan kaki menyelidiki kasus yang melibatkan Setnov.
Kasus pemalakan saham PT Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan dalih akan diberikan ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mulai memasuki babak baru. Sidang etik sudah mulai digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor sudah dihadirkan pada sidang perdana. Sidang hari kedua menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Keduanya dipanggil untuk dikonfirmasi terkait rekaman pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton pada Juni 2015.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum akhirnya ikut bergerak menelusuri kasus ini. Kepolisian dan Kejaksaan Agung mulai ambil ancang-ancang dan melangkahkan kaki menyelidiki kasus pencatutan nama, penipuan dan potensi atau indikasi korupsi.
Baik Kapolri Jenderal Badrodin Haiti maupun Jaksa Agung HM Prasetyo kompak melibas pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Tidak pandang bulu, termasuk Ketua DPR Setya Novanto jika terbukti bersalah bakal disikat. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih wait and see, menunggu jalannya penyelidikan kasus yang tengah dibidik kepolisian dan kejaksaan.
Merdeka.com mencatat sikap penegak hukum dalam kasus ini. Berikut paparannya.
Kapolri sebut Setnov bisa kena pasal penipuan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa Ketua DPR Setya Novanto bisa dikenakan pasal penipuan jika PT Freeport Indonesia merasa dirugikan dan melaporkan politikus Golkar ini ke pihak Kepolisian. Badrodin mengaku saat ini tengah mengikuti proses persidangan kasus tersebut di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
"Seperti yang saya sampaikan ini bisa saja ini ada tindakan penipuan, dari sisi PT Freeport apabila ini merasa dirugikan. Sementara kalau dari hasil semalam belum terlihat, apakah ini tipikor atau pidana umumnya," kata Badrodin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Namun kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, dia mengatakan, perlu penelitian dan pengkajian terhadap kasus itu.
"Tadi saya tanyakan ke Jamintel, ini masih dalam penyelidikan artinya kalau penyelidikan itu masih melakukan penelitian termasuk mencari fakta-fakta hukum apakah betul sudah terjadi tindak pidana dan pidana apa," kata dia.
"Jadi makanya Kejagung masih melakukan penelitian belum sampai pada penyidikan. Makanya nanti akan disimpulkan. Karena belum jelas ini apakah Tipikor apa tindak pidana umum. Kalau pidana umum kita juga akan turun. Makanya kita masih tunggu gimana di MKD nya. Ini kan belum. Dari pihak PT Freeport kan juga belum," sambung dia.
Jaksa Agung siap periksa Setya Novanto
Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bakal memeriksa pihak-pihak yang ikut terlibat kasus dugaan percobaan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Saat ini, Kejagung tengah mencari bukti-bukti kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Siapapun yang terkait akan dipanggil untuk pendalaman, termasuk Setya Novanto," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (2/12).
Prasetyo menerangkan kasus ini diusut bukan lantaran nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dicatut dalam lobi perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas itu. Melainkan, lanjut dia, adanya 'aroma' tindak pidana korupsi. "Kapolri melihatnya sekedar pencatutan nama, kita melihatnya dari sudut korupsi," tegasnya.
Kejaksaan sebut ada indikasi pemufakatan jahat
Kejaksaan Agung (Kejagung) merasa yakin mengungkap adanya dugaan percobaan dugaan korupsi dalam lobi perpanjangan kontrak PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Sebab, Kejagung sudah mengendus adanya praktik rasuah dalam skandal tersebut.
"Ini kita melihat ada indikasi upaya untuk mencari kesempatan, mencari untung dari program kerja," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/12).
Arminsyah menilai perbuatan tercela yang dilakukan Setnov adalah upaya mencari keuntungan dari sebuah program kerja. Sehingga, lanjut dia, Korps Adhyaksa menduga adanya perencanaan melakukan tindak pidana korupsi.
"Nah ini kan suatu yang tidak baik yang kita lihat bahwa ini sudah indikasi. Ini kan indikasi pemufakatan terkait dengan Undang-undang Korupsi," terangnya.
Dijelaskan Arminsyah, adanya indikasi mufakat itu melanggar Pasal 15 Undang-Undang Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Sudah lama penyelidikannya. Yang jelas kita sudah melakukan penyelidikan," ucap dia.
Kejaksaan periksa rekaman di HP bos Freeport
Kejaksaan Agung akan memanggil beberapa saksi untuk mengungkap kasus pencatutan nama Presiden Jokowi diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport. Kejagung tengah mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut.
"Iya lah, iya dong (panggil saksi). Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awalnya yang cukup," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Prasetyo membenarkan Presiden Direktur PT. Freeport Maroef Sjamsoeddin telah menyerahkan handphone yang berisi rekaman dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi itu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Alat rekaman itu diserahkan Maroef hari ini.
"Betul. Karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, HP tersebut nantinya diperlukan untuk penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi itu. "Ya iya (Penyelidikan). Saya baru dapat laporan dari Jampidsus tadi. Itu langkah yang tepat itu," pungkasnya.
KPK takkan cawe-cawe kasus Setnov
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrohman Ruki mengaku sulit menyelidiki kasus Ketua DPR Setya Novanto dalam pencatutan nama Jokowi. KPK juga tidak bisa 'cawe-cawe' soal kasus Setya Novanto.
"Kasus di kejaksaan Agung belum jelas, yang sekarang di periksa MKD adalah etik. Kalau tindak pidana umum maka kami enggak bisa cawe-cawe karena kewenangan polri," kata Ruki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/12).
Kendati demikian, menurut dia pihaknya akan supervisi atau mengawasi kasus Setya Novanto itu. Pasalnya, KPK mempunyai kewenangan yang sama dengan Kejaksaan Agung.
"Kalau Pak Jaksa Agung sudah bilang korupsi, ya silakan. Jaksa punya kewenangan sama dengan KPK. Kami enggak permasalahkan. Kami akan lakukan untuk supervisi," kata dia.
(mdk/noe)