Kapolri minta anggaran Rp 3,5 triliun untuk pengamanan Pemilu
Anggaran yang diminta Polri naik sebab jumlah TPS yang ada pada pemilu sekarang lebih banyak.
Kapolri Jenderal Sutarman meminta penambahan anggaran pengamanan Pemilu 2014 kepada DPR. Nilainya fantastis, mencapai Rp 3,5 triliun.
Sutarman menjelaskan, Polri mengajukan dana pengamanan pemilu sebesar Rp 3,5 triliun itu mencakup peralatan dan pengamanan pemilu.
"Dana pengamanan pemilu. Polri mengajukan dana Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatannya dan pengamanannya," ujar Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12).
Menurut dia, pengamanan pemilu yang lalu hanya sekitar Rp 1,9 triliun. Namun, anggaran itu dinilai kurang relevan jika diimplementasikan pada Pemilu 2014.
Topik pilihan: Capres Jokowi | Konvensi Capres Demokrat
"Biaya pengamanan sendiri pemilu yang lalu Rp 1,9 triliun pada 2009. Sehingga kalau seandainya peralatan diadakan di pos lain hitung-hitungan Polri kemarin Rp 2,2 triliun khusus pengamanan," terang dia.
Dia menambahkan, anggaran yang diminta Polri naik sebab jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada pada pemilu sekarang lebih banyak. Sehingga penempatan personel pun butuh penambahan.
"Hal ini karena jumlah TPS naik, pemilihnya naik, distribusi logistiknya, walaupun distribusi logistik ada d KPU tapi distribusi ini semua yang kawal Polri mengawal dari awal sampai masuknya," pungkasnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
Baca juga:
Prabowo tak gentar hadapi duet Mega-Jokowi
Lobi pemilih lewat bombardir iklan televisi
Komisi tak bertaji di hadapan politisi
Sembunyi di balik klaim iklan
Lacur politisi di layar televisi