Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar
Gibran dan Bobby dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PDIP menyerahkan apapun keputusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby.
Kata PDIP soal Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu karena Ajak Coblos Ganjar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai Bawaslu melanggar UU Pemilu. Karena beredar video keduanya mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan taat terhadap keputusan Bawaslu. PDIP menyerahkan apapun keputusan Bawaslu soal Gibran dan Bobby.
"Kita taat patuh terhadap aturan kita serahkan saja kepada Bawaslu. Kalau memang itu harus diikuti," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).
PDIP akan taat aturan Bawaslu. Apabila dilarang tak bisa sosialisasi capres, maka akan dihentikan.
"Kalau kita taat aturannya seperti apa. Kita akan kerjakan siap akan kita laksanakan kalau memang dilarang ya dilarang, itu tidak apa-apa. Tolong nanti dari Bawaslu seperti apa," jelas Djarot.
Bawaslu menilai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pelanggaran dilakukan dua keluarga Presiden Jokowi itu setelah beredarnya video ajakan mendukung Ganjar Pranowo.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan pihaknya tidak memberikan sanksi kepada dua kepala daerah tersebut meski terbukti melanggar UU Pemilu.
"Jadi memang 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya,"
kata Totok, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (20/9).
merdeka.com
Reaksi Gibran
Sementara Gibran menanggapi santai keputusan Bawaslu yang menilai dirinya melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putra sulung Presiden Joko Widodo mengaku pasrah dan menunggu arahan.
"Ya sudah, saya ngikutin aturan saja, ngikuti arahan dari Bawaslu, ya," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9).
Meski demikian ia mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait keputusan tersebut. Namun dia memastikan akan mematuhi keputusan yang dilakukan Bawaslu.
"Saya nunggu aja. Apapun keputusannya saya ngikut aja,"
ucap Gibran.
merdeka.com
Gibran juga tak mempermasalahkan jika akan dipanggil Mendagri terkait hal itu. Pasalnya, dalam keputusan tersebut Bawaslu juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberi pembinaan kepada sejumlah kepala daerah yang muncul di video ajakan untuk memilih bakal calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.