Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Viral video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat agar pilih Ganjar di Pilpres 2024.
Gibran dan sejumlah kepala daerah ajak warga pilih Ganjar.
Respons Gibran Dinyatakan Melanggar UU Pemilu hingga Pembinaan dari Mendagri Tito
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai dirinya melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putra sulung Presiden Joko Widodo mengaku pasrah dan menunggu arahan.
"Ya sudah, saya ngikutin aturan saja, ngikuti arahan dari Bawaslu, ya,"
ujar Gibran di Balai Kota Solo, Rabu (20/9).
Meski demikian ia mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait keputusan tersebut. Namun dia memastikan akan mematuhi keputusan yang dilakukan Bawaslu.
"Saya nunggu aja. Apapun keputusannya saya ngikut aja," ucapnya.
Gibran juga tak mempermasalahkan jika akan dipanggil Mendagri terkait hal itu. Pasalnya, dalam keputusan tersebut Bawaslu juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberi pembinaan kepada sejumlah kepala daerah yang muncul di video ajakan untuk memilih bakal calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
"Ya nggak apa-apa, saya siap,"
ungkapnya.
Sebelumnya, video yang menampilkan sejumlah kepala daerah dari PDI Perjuangan mengajak masyarakat agar Ganjar Pranowo dalam Pilpres 14 Februari 2024. Video tersebut diunggah di akun X (dahulu Twitter) resmi milik PDI Perjuangan pada akhir Agustus lalu.
Tak hanya Gibran, di video tersebut juga muncul Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Video tersebut menghilang setelah warganet menuding PDI Perjuangan mencuri start kampanye di Pemilu 2024.
merdeka.com