Kebut UU KPK Hingga MD3, DPR Seolah Balapan Liar
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meragukan legitimasi revisi UU KPK hingga UU MD3 yang dikebut DPR satu bulan terakhir. Lucius menganalogikan DPR seolah sedang balapan liar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meragukan legitimasi revisi UU KPK hingga UU MD3 yang dikebut DPR satu bulan terakhir. Lucius menganalogikan DPR seolah sedang balapan liar.
"Seperti balapan liar, kita sedang terjadi di DPR ugal-ugalan dan karena itu biasanya balapan liar itu selalu tidak peduli dengan siapapun yang ada di sekitarnya itu yang terjadi hari ini kita menyaksikan proses politik yang ada di DPR terpisah dari masyarakat," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
Menurutnya, bukan kali ini saja DPR periode 2014-2019 buru-buru menyelesaikan undang-undang demi kepentingan mereka. Dia masih ingat di awal masa jabatan DPR, UU MD3 direvisi pada Desember 2014. Padahal tidak masuk Prolegnas.
"Jadi kebiasaan ngebut dipunyai oleh DPR ini sejak mereka selesai dilantik," ucapnya.
Lucius mencatat, UU MD3 telah tiga kali revisi dalam satu periode DPR. Dengan selesainya revisi UU KPK, dan UU MD3, tercatat 29 UU yang bisa diselesaikan DPR 2014-2024. Maka itu Lucius menilai kinerja DPR saat ini buruk.
"Hampir semua undang-undang strategis yang dihasilkan 2014-2019 itu mengandung cacat," ucapnya.
Dia menilai, secara subtansi revisi UU KPK dan MD3 pantas diragukan. Karena, prosesnya mengabaikan banyak hal. Misal dalam revisi UU KPK dalam hanya diselesaikan dalam waktu singkat yaitu sekitar sepekan tanpa melibatkan orang yang berkaitan dalam pembahasannya.
"Mereka seolah-olah merasa pintar dalam satu minggu itu, padahal sudah lima tahun mereka diberi waktu untuk menunjukkan bahwa mereka pintar dan itu mereka tidak gunakan," jelasnya.
Baca juga:
40 Anggota DPR asal Kalimantan Bentuk Kaukus Kawal Pemindahan Ibukota
Ini 8 Pasal yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Menolak
Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK
Pasal Perzinahan RKUHP, Pemerintah Minta Pengaduan Tak Disertai Gugatan Perceraian
VIDEO: Bukan Dibatalkan, Ketua DPR Setuju RUU KUHP Ditunda