Kemendagri wajibkan kepala daerah cuti agar tak pakai fasilitas
Pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menegaskan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 mendatang harus cuti selama masa kampanye. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye. Rencananya kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Bahasa Undang-Undang cuti dalam masa kampanye. Sejak kapan? Disesuaikan dari KPU. Pokoknya cuti di luar tanggungan negara," katanya di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Senin (8/8).
Menurutnya, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan, di mana kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, sedangkan sebelumnya cuti hanya dilakukan jika ingin kampanye.
"(UU sebelumya) Waktu itu mau naik kampanye (baru cuti). Nah ini pikiran pembuat undang-undang masa kampanye diberikan kesempatan ke yang bersangkutan untuk kampanyekan dirinya. Ada juga berpikiran fairnes peserta pemilu," terang Yuswandi.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, aturan dalam undang-undang pilkada susah cukup jelas. Kepala daerah diwajibkan untuk cuti jika mengikuti pesta demokrasi.
"Incumbent cuti selama masa kampanye," terangnya.
Dia menegaskan, kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pembahasan rancangan APBD DKI 2017 untuk tidak cuti terlalu berlebihan. Mengingat ada sistem pemerintahan yang mengatur jika kepala daerah cuti.
"Incumbent harus memenuhi ketentuan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara pada masa kampanye (100 hari). Sistem telah mengatur, ada Plt Gubernur untuk urusan pemerintahan termasuk APBD," tutup Sumarsono.