Kendala Jaringan dan Listrik, Bawaslu Usul Sirekap Tak Dipakai di Pilkada 2020
Abhan khawatir, bila ada kendala jaringan internet dan harus berpindah lokasi saat mengunggah ke Sirekap, bisa berpotensi memanipulasi hasil rekapitulasi. Apalagi, jika hasil rekapitulasinya belum berbentuk digital.
Bawaslu memberikan sejumlah catatan soal rencana KPU menggunakan aplikasi Sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masih ada kendala jaringan internet yang masih terjadi di beberapa tempat.
"Kendala jaringan masih terjadi di beberapa tempat simulasi hal tersebut harus benar-benar dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di TPS agar proses hasil rekap dapat dilakukan secara efektif dalam artian selesai di TPS tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen ke dalam Sirekap," kata Abhan dalam rapat dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/11).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Abhan khawatir, bila ada kendala jaringan internet dan harus berpindah lokasi saat mengunggah ke Sirekap, bisa berpotensi memanipulasi hasil rekapitulasi. Apalagi, jika hasil rekapitulasinya belum berbentuk digital.
"Karena kalau ini kemudian berpindah, akan berdampak, akan punya potensi adanya manipulasi, apalagi di PKPU yang pasal 52 b menyebutkan maksimal 24 jam. Saya kira itu jadi potensi. Karena apa? Bahwa ketika Sirekap belum secara digital belum diberikan karena belum bisa dikirim ke Sirekap, maka tentu pengawas TPS maupun saksi belum mendapatkan salinan digital itu menunggu mereka akan bisa meng-upload Sirekap data C hasil ke Sirekap," tuturnya.
Ada 30 Ribu TPS Belum Siap
Bawaslu pun merekomendasikan aplikasi Sirekap saat ini tak digunakan dahulu dalam Pilkada 2020. Namun, tak masalah bila Sirekap dijadikan sebagai fungsi publikasi cepat atau uji coba.
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," katanya.
Sementara, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ada 30 ribu TPS yang belum ada jaringan internet dan lebih dari 4.000 TPS tak ada jaringan listrik. Data itu berdasarkan pemetaan Bawaslu ke berbagai TPS yang ada di seluruh Indonesia.
"Kami bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota melakukan pemetaan terhadap internet dan juga kondisi listrik yang ada. Dari hasil pengawasan kami menemukan bahwa ada 33.412 TPS yang tidak memiliki internet, 4.423 TPS yang tidak memiliki listrik," ungkapnya.
"Mungkin sebagian ada di Papua dan Papua Barat tapi masih ada berbagai daerah yang secara jumlah signifikan. Seperti misalnya Kalimantan Timur ada 7.876 TPS yang tidak memiliki akses internet. Dan masih ada juga di Jawa Timur, masih ada 3.313 yang tidak punya akses internet atau misalnya dengan Kepri," ucapnya.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) dalam perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi Pilkada 2020. KPU mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi.
"Tentang rekapitulasi penghitungan suara, kami mengubah beberapa hal terutama terkait dengan tata cara dan kami mengusulkan penggunaan teknologi informasi dalam melakukan proses rekapitulasi," ucap Ketua KPU Arief Budiman, dalam rapat bersama komisi II DPR, Kamis (12/11).
Arief membeberkan manfaat penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi ini. Pertama, proses ini akan membantu publik maupun penyelenggara pemilu untuk bisa mendapatkan informasi tentang hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Kemudian, penggunaan aplikasi Sirekap Sirekap akan membuat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di dalam tahap rekapitulasi berjalan lebih efektif dan efisien.
"Jadi penggunaan kertas yang selama ini cukup banyak, itu bisa akan kita kurangi. Yang kedua, kemudian kebutuhan waktu yang selama ini cukup panjang itu juga bisa kita kurangi," kata Arief.
(mdk/eko)