Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan diajukan oleh oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
- KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
- Ketua MKMK Ingin Batalkan Putusan MK Tambah Syarat Capres dan Cawapres, Tapi Apa Bisa?
- Ramai Polemik Keputusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Warga Kediri Justru Gelar Syukuran
- Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asakan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pemohon meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Penambahan frasa ini yang dikabulkan Mahkamah Konsitusi. Sehingga nomenklaturnya menjadi berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
Sehingga, terbuka peluang bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.