Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang reses.
Yusril juga menilai putusan MK cacat hukum
Keras, Yusril Sebut Ada Penyelundupan Hukum dalam Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10), sebut menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum karena cacat prosedur.
Menurut Yusril, putusan ini tidak bulat karena empat hakim menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga hakim menyetujui.
- Usai Putusan MKMK, Begini Kata Ketua TKN Prabowo-Gibran
- Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
- Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
- Soal Batas Usia Capres Cawapres, Kenapa Diputuskan MK Padahal Wewenang Pemerintah dan DPR
"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui,"
ujar Yusril usai diskusi "Menakar Pilpres Pascaputusan MK" di Jakarta, Selasa (17/10).
merdeka.com
Lanjut, Yusril menjelaskan, jika dua hakim setuju dengan alasan yang berbeda, itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion atau penolakan. Ini berarti ada enam hakim yang menolak aturan, sementara hanya tiga yang setuju. Ia menyebutnya sebagai 'penyelundupan hukum'.
"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,"
tegas Yusril.
merdeka.com
Yusril juga mengatakan bahwa putusan MK ini tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?" tanya Yusril.
Di samping itu, Yusril menilai terjadi masalah hukum, sebab MK mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, meskipun MK mengetahui bahwa ini adalah open legal policy.
Apabila aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres ini mengandung cacat hukum, hasilnya pun akan problematik atau berpotensi menimbulkan masalah. Yusril menekankan, ini adalah masalah serius yang harus diselesaikan bersama agar pemilihan berjalan sesuai aturan yang ada.
"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,"
kata Yusril.
merdeka.com
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10).
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Reporter Magang: Anin Kumala