Ketua Bawaslu Ingatkan Anggotanya Hati-hati Gunakan Anggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan, jajarannya agar pengelolaan APBN dan APBD untuk pemilu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga tak meninggalkan residu (endapan masalah) pada masa mendatang.
Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan, jajarannya agar pengelolaan APBN dan APBD untuk pemilu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga tak meninggalkan residu (endapan masalah) pada masa mendatang.
Abhan dalam rilisnya diterima di Jakarta, Senin, berharap jajaran Bawaslu menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dapat menaati peraturan yang berlaku demi mencegah endapan masalah pada masa mendatang.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Bawaslu akan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2024? Dan pelajaran yang terpenting adalah pengawas pemilu harus cepat menggunakan kacamata Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilihan Umum). Dia harus secara cepat juga bisa berubah menggunakan Undang-Undang 10/2016 (tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015)," jelasnya.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Bawaslu mulai mempersiapkan Pilkada 2024? Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, meskipun saat ini proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih sedang berlangsung.
-
Kenapa Panwaslu Pilkada 2024 penting? Dengan adanya Panwaslu, diharapkan setiap potensi kecurangan atau pelanggaran dapat dideteksi dan ditindaklanjuti dengan cepat, sehingga hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2024 anggarannya berasal dari tiga sumber. Yakni APBN untuk pemilu, APBD dari pemerintah provinsi untuk pemilihan gubernur, dan APBD yang berasal pemerintah kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota.
"Hanya DKI Jakarta yang tak ada pemilihan bupati atau wali kota dan hanya D.I. Yogyakarta yang tak ada pemilihan gubernur," kata dia, dikutip dari Antara, Senin (22/11).
Dengan menggunakan anggaran dari tiga sumber tersebut, ujar dia, maka penting memahami norma pengelolaan keuangan.
"Harapannya kita tak punya residu masalah pengelolaan keuangan untuk masa mendatang dari tahun sebelumnya," katanya.
Dia menyatakan, pengelola keuangan yang bersumber dari APBN sejauh ini tak banyak menuai polemik. Hanya saja, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menunjuk keuangan yang bersumber dari APBD untuk pilkada masih ada beberapa catatan kekurangan pengelolaan keuangan.
"Kami senantiasa berpesan untuk hati-hati dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBD. Saya kira ini menjadi catatan agar dapat menjadi perbaikan," ucapnya.
Dia mengatakan, Pilkada Serentak 2020, termasuk pilkada yang terpanjang baik dari penganggaran, yaitu sejak 2020 hingga 2021.
Terlebih, lanjutnya masih ada satu yang melewati 2021, yaitu di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang rencananya digelar pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan ulang pada 26 Januari 2022.
"PSU di Yalimo membuat penganggaran Pilkada 2020 menjadi tiga tahun anggaran. Karena Pemkab Yalimo menyampaikan tak ada anggaran, maka sumber dana dibantu dari APBN sekitar Rp50 miliar," kata dia.
Kondisi penganggaran yang melewati satu tahun anggaran tersebut tentunya penting untuk berhati-hati dalam mengelolanya agar tidak menjadi endapan masalah di kemudian hari, katanya.
(mdk/rnd)