Ketua DPR sebut revisi UU KPK tak bisa dicabut lewat argumen politik
Politisi Partai Golkar ini juga tidak tahu sampai kapan pembahasan revisi UU KPK akan ditunda.
Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan untuk menarik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) dari Prolegnas prioritas 2016, tak bisa jika hanya melalui statement politik. Menurutnya, harus dirundingkan kembali di Badan Legislasi (Baleg) antara DPR dengan perwakilan pemerintah.
"Ya saya kira segala sesuatu jangan diproses dulu sebelum ada proses politik. Mencabut itu saat Baleg dengan Menteri Hukum, bukan sekadar pernyataan ke publik," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).
Namun politisi Partai Golkar ini juga tidak tahu sampai kapan pembahasan revisi UU KPK akan ditunda. Sejauh ini yang dia ketahui hanya pemerintah ingin mengulur waktu dengan menginstruksikan menterinya untuk melakukan sosialisasi ke publik.
"Yang KPK sudah dijelaskan, kita tunggu penjelasan dari pemerintah, apa 4 poin itu, Menko Polhukam dan Menkum HAM menjelaskan ke publik," tuturnya.
Atas kesepakatan antara pimpinan DPR dan pemerintah dalam rapat konsultasi di Istana Presiden, maka Ade menegaskan DPR tidak akan melanjutkan jika sosialisasi pemerintah belum tuntas.
"Kalau sudah clear baru kita duduk lagi, kalau belum clear yowis," pungkasnya.