Ketua DPR targetkan kesepakatan KMP-KIH selesai sebelum reses
"Mulai hari ini kami akan fokus melakukan tugas dan fungsi kita," kata Setya.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) sepakat berdamai di parlemen. Kesepakatan itu disertai dengan 5 kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kesepakatan ini terjadi karena kedua belah pihak mengutamakan kepentingan rakyat. Dia menegaskan, tidak ada lagi DPR tandingan di parlemen.
"Mulai hari ini kami akan fokus melakukan tugas dan fungsi kita sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi, yang nantinya akan dilakukan dengan melakukan beberapa perubahan terhadap beberapa pasal di UU MD3 dengan MPR, DPR, dan DPD," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
Setya meyakini, seluruh lima poin kesepakatan itu akan selesai pada 5 Desember bulan depan. Sebab pada tanggal itu, DPR memasuki masa reses untuk menyambut tahun masa sidang berikutnya.
"Setelah penandatanganan akan ditindaklanjuti pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi, dan diselesaikan sebelum 5 Desember," imbuhnya.
"Kami dari pimpinan mengharapkan mulai hari ini kita membangun bangsa ini dalam mekanisme check dan balances dengan tetap menekankan pentingnya etika eksekutif dan legislatif," tutur Bendum Golkar ini.
Sebelumnya, Politikus PDIP Pramono Anung menjelaskan, ada lima butir kesepakatan yang ditandatangani KIH dan KMP.
Pertama, berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan yang dibagi secara proporsional di antara kedua belah pihak. KIH secara total akan mendapatkan 21 pimpinan AKD berdasarkan kesepakatan dengan KMP.
Kedua ada perubahan dalam pasal-pasal di Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 terkait jumlah pimpinan AKD. Selain itu terjadi perubahan di pasal 74 dan 98 UU nomor 17 tahun 2014 yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya.
Sebab pasal itu sebenarnya sudah diatur dalam pasal 194-227 UU MD3 sehingga tidak terjadi pengulangan. Untuk rapat-rapat komisi yang berkaitan dengan hak-hak tersebut penggunaannya terpisah.
Butir ketiga, waktu penyelesaian revisi UU MD3 bisa selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 atau sebelum masa reses DPR.