Ketua Komisi II DPR: Tak ada yang menyandera pembahasan RUU Pilkada
DPR dan pemerintah belum sepakat soal aturan mundur atau tidak anggota dewan yang ingin nyalon di Pilkada.
Hari ini deadline terakhir pembahasan RUU Pilkada tingkat I di DPR sebelum disampaikan pada rapat paripurna. Namun DPR dan pemerintah masih selisih paham soal anggota DPR, DPD, dan DPRD apakah harus mundur atau tidak saat maju menjadi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa DPR tidak menyandera RUU ini.
"Enggak ada yang menyandera antara satu dengan yang lain. Kita berupaya semua bersama-sama, DPR bersama pemerintah saya kira memegang komitmen itu," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kesepahaman dengan pemerintah terkait hal tersebut. Namun tetap akan dilanjutkan pandangan mini fraksi-fraksi.
"Fraksi-fraksi nanti menyampaikan pandangan mininya di sidang ini. Itu saja. Ini enggak lama. Mudah-mudahan akan bulat," tuturnya.
Rambe mengaku tak masalah jika nanti pandangan mini fraksi belum bulat. Sebab bisa dilanjutkan ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna.
"Yang penting tidak tertunda, undang-undang ini tidak tertunda," ungkapnya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menghargai pandangan dan keputusan yang diambil oleh pimpinan Panja DPR. Sebab keputusan Panja tersebut memperlihatkan totalitas kerjanya, hingga RUU dirampungkan pagi tadi pukul 03.00 WIB.
Namun menurut Tjahjo, pemerintah tetap bersikap bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Kami dari pemerintah tetap pada sikap kami, kami juga menghargai apa yang menjadi sikap fraksi. Lobi juga sudah terus. Membahas juga sudah terus," ungkap Tjahjo.
Baca juga:
Meski deadlock, DPR tetap akan beri keputusan nasib RUU Pilkada
DPR dan Pemerintah belum sejalan, revisi UU Pilkada masih deadlock
Mendagri: MK putuskan anggota DPR harus mundur jika maju pilkada
Kamis, Komisi II DPR bawa hasil revisi UU Pilkada ke paripurna
Presiden tegaskan DPR dan DPD harus mundur jika maju Pilkada
Revisi UU Pilkada susah rumuskan pasal politik uang
Presiden gelar ratas bahas revisi UU Pilkada siang ini
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Partai Golkar dalam Pilpres 2024? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Dia menyebut, Partai Golkar telah bekerja keras.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Apa keputusan yang diambil Partai Golkar terkait Pilpres 2024? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.